Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di BLUD RSUD Rupit Segera Dilimpahkan
Berkas kasus dugaan korupsi di BLUD RSUD Rupit Muratara sudah dinyatakan lengkap. Informasi ini disampaikan oleh Kajari Lubuk Lininggau Anita Asterida melalui Kasi Intel Wenharnol.-Foto : Riena Maris/Linggau Pos-
Yakni tersangka Herlina selaku Direktur BLUD RSUD Rupit periode Juli hingga Desember 2018 ASN warga Jalan lintas Sumatera, Dusun III, Desa Maur Baru, Kabupaten Muratara.
Dian Winani menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Rupit Tahun Anggaran 2018 ASN warga Jalan Tanara No. 1, RT 04, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.
BACA JUGA:Komitmen Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau Menuju Wilayah Bebas Korupsi
BACA JUGA:5 Fakta Tentang Oknum ASN yang Korupsi Honor Imam Masjid, Nilainya Tembus Ratusan Juta
Jefri Afrimando ( 39) selaku Direktur BLUD RSUD Rupit periode Januari-Juni 2018 ASN warga Jalan Tanara, RT 4, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuk Linggau Timur 1, Kota Lubuk Linggau.
Ketiganya diamankan petugas karena diduga terlibat kasus Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Anggaran BLUD RSUD Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2018 senilai Rp 1,04 Miliar.
Pihaknya telah memeriksa 68 orang saksi yakni 49 orang saksi ASN Kabupaten Musi Rawas Utara, 17 orang saksi pemilik usaha dan 2 orang saksi ahli. dan diamankan 126 dokumen dan 1 Unit Handphone Galaxy A8 sebagai barang bukti proses penyidikan.