KPU Tunggu Tanggapan Masyarakat Terhadap Balon Walikota dan Wakil Walikota
Aspin Dodi.-Foto: tangkapan layar-DTK.
"Apakah nantinya ditetapkan sebagai calon artinya memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS). Jadi finalnya tanggal 22 September. Tanggal 23 pengundian nomor urut," ucapnya.
Jika salah satu Balon tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi calon maka yang tidak memenuhi syarat diganti.
BACA JUGA:Pj Wali Kota Lubuk Linggau : Sekretariat KPU dan Bawaslu Bantu Komisioner
BACA JUGA:Hasil RDP Komisi II, Pemerintah, Bawaslu, KPU, dan DKPP jika Kotak Kosong Menang 2025 Pilkada Lagi
"Kalau ada yang tidak memenuhi syarat maka menganti bakal calon walikota maupun bakal calon wakil walikota," sebutnya.
Mengenai pergantian Balon ini diatur di Peraturan Komisi Pemilihan UMum (PKPU) nomor 8 tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.
"Ada waktunya untuk mengganti pasangan jika salah satu tidak memenuhi syarat," ungkapnya.
Menurutnya verifikasi partai sudah berjalan. Namun tidak seluruhnya dilakukan ferivikasi faktual karena mengingat waktu yang terbatas sementara jadwal begitu padat.
BACA JUGA:KPU Tetapkan Winasta Ayu Duri Gantikan H Rodi Wijaya, Calih DPRD Kota Lubuk Linggau
BACA JUGA:Ingatkan KPU Terkait Verifikasi Berkas Balon Kepala Daerah
Termasuk Balon Walikota yang terpilih menjadi anggota DPRD periode 2024-2029 juga diverifikasi.
"Kalau verifikasi faktual keseluruhan partai tidak mengingat waktu sangat padat maka yang bisa dilakukan verifikasi faktual maka kami lakukan, jika tidak maka tidak kami lakukan," jelasnya.
Yang dilakukan verifikasi faktual diantaranya terkait ijazah, Surat Keterangan Kepolisian (SKCK). Soal ada keterlibatan dengan PKI atau tidak.
"Soal kesehatan kita sudah terima kasihnya dari Rumah Sakit dr Mohammad Hoesin Palembang. Nanti tanggal 22 September kita buka secara resmi apa hasilnya," paparnya.