Pemkab Muba Ingatkan Pentingnya Memperjuangkan Hak-hak Pekerja
Penyerahan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan kepada ahli waris Sanuk Purwanto yang meninggal saat aksi damai. Foto diabadikan Kamis 19 September 2024.-Foto : Dok. Pemkab Muba -
Untuk diketahui santunan dari BPJS Ketenagakerjaan yang diserahkan pada ahli waris Sanuk Purwanto yakni Jaminan Kematian Rp 42.000.000, Jaminan Hari Tua Rp 36.361.180 dan ada santunan beasiswa untuk 2 anak ahli waris yang menyusul sesuai dengan kebutuhan pendidikan anak.
Sementara santunan juga diserahkan oleh Pihak PT Pinago Utama berupa santunan uang Rp 6 juta dan santunan sembako Rp 4 juta.
BACA JUGA:Gercep Pasti Muba, Program Tingkatkan Pembangunan Infrastruktur Daerah
Pj Bupati H. Sandi Fahlepi menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk menjaga keadilan dan transparansi dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial sangat kuat.
Pemkab Muba bertekad untuk melindungi hak-hak pekerja dan menciptakan iklim kerja yang sehat dan produktif di Muba.
Maka, tegas dia, kegiatan penyerahan santunan ini bukan hanya sekadar acara formal, tetapi merupakan wujud nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja dan ahli waris.
Dengan adanya penyerahan santunan diharapkan akan tercipta keharmonisan dan keadilan dalam hubungan industrial Muba sehingga jadi inspirasi bagi daerah lain.