Jemaah Wafat saat Berhaji, Berikut Asuransi yang Dibayarkan Kemenag RI dan Maskapai Penerbangan

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag RI Saiful Mujab-Foto : Dokumen-Kemenag RI

KORANLINGGAUPOS.ID - Jemaah haji reguler asal Indonesia yang wafat pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M mendapatkan asuransi jiwa dari Kementerian Agama Republik Indonesia.

Kabar ini disampaikan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag RI Saiful Mujab dalam laman Kemenag RI yang dikutip KORANLINGGAUPOS.ID, Jumat 20 September 2024.

Saiful Mujab memastikan asuransi jiwa itu sudah dibayarkan kepada keluarga jemaah / ahli warisnya.

Menurut Saiful Mujab, Kementerian Agama bekerja sama dengan PT JMA Syariah menyiapkan asuransi bagi jemaah haji reguler asal Indonesia yang berangkat tahun  2024. 

BACA JUGA:Kuota Sudah Pasti, Keberangkatan Haji 2025 Mulai Dibahas

BACA JUGA:Pj Wali Kota : Kantor Keimigrasian Lubuk Linggau Segera Dilaunching, Efek Positif untuk Layanan Haji dan Umrah

Saiful Mujab  menjelaskan asuransi yang diberikan berupa asuransi jiwa dan kecelakaan, disamping itu  jemaah juga akan mendapat santunan extra cover dari Garuda Indonesia atau Saudia Airlines jika wafat di area yang menjadi wilayah tanggung jawab maskapai penerbangan saat operasional haji selama tahun 2024 kemarin.

Saiful Mujab  menjelaskan, Kemenag RI mencatat ada 497 jemaah haji reguler yang wafat pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H atau 2024   baik saat operasional maupun pasca operasional, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi, Madinah maupun Makkah.

Ia memastikan, semua sudah dibayar tuntas 100 persen, melalui rekening jemaah haji yang wafat.

Saiful Mujab menjelaskan, asuransi yang diberikan sebesar nilai Biaya Perjelanan Ibadah Haji (BIPIH) yang dibayarkan jemaah sesuai dengan embarkasinya masing-masing,   proses pencairannya, ahli waris jemaah bisa berhubungan dengan Bank Penerima Setoran awal tempat jemaah membuka rekening haji jemaah yang bersangkutan.

BACA JUGA:Kemenag Musi Rawas Akan Laksanakan Manasik Haji Sepanjang Tahun Tanggal 3 September

BACA JUGA:Pengelolaan Dana Haji Fatwa MUI Nyatakan Haram, Ini Hanya Begini Tanggapan BPKH

Saiful Mujab  juga menjelaskan, ada delapan jemaah yang juga mendapatkan santunan extra cover dari maskapai penerbangan Garuda maupun Saudia Airlines. 

Sebanyak 5 jemaah yang mendapat santunan dari Garuda Indonesia dan 3 jemaah yang mendapat santunan dari Saudia Airlines, mereka yang dapat santunan dari pihak maskapai penerbangan karena mereka wafat di wilayah yang menjadi tanggung jawab maskapai dalam keberangkatan maupun kepulangan haji 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan