Tilep DP Mobil Wuling, Oknum Warga Watervang Lubuklinggau Dipenjara
Terdakwa Muplih (37) Warga Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan jalani sidang karena menggelapkan DP mobil Wuling Cortez, Senin (23/10/2023).-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -
LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO – Terdakwa Muplih (37) jalani sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Soraya, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Senin (23/10/2023). Warga Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) itu jalani sidang karena menggelapkan down payment (DP) pembelian Mobil Wuling Type Cortez milik Sarnubi.
Sidang yang diketuai Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dibantu hakim anggota Ferri Irawan, SH dan Tyas Listiani, SH didampingi Panitera Pengganti (PP) Iwan Setiawan, SH.
Dalam perkaranya, JPU Ayu Soraya, SH menyatakan terdakwa Muflih, menggelapkan DP mobil pada Kamis 8 Juni 2023 sekitar pukul 13.00 WIB di Kelurahan Megang Sakti I Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas (Mura), Provinsi Sumsel.
Sejak Januari 2023 Muflih kesehariannya bekerja sebagai Sales Dealer Wuling, yang bertugas mencari konsumen yang akan membeli mobil Wuling baik secara cash ataupun kredit. Setiap bulan ia mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 1 juta diluar dari bonus dan insentifnya.
BACA JUGA:Liga Champions: Prediksi Sporting Braga vs Real Madrid: H2H, Live TV Apa? Laga yang Sulit
Pada 2 Juni 2023 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa Muflih dihubungi korban Sarnubi via telepon yang mengatakan ingin membeli satu unit Mobil Wuling secara kredit.
Korban dan terdakwa sepakat akan bertemu langsung Senin 5 Juni 2023. Terdakwa datang ke rumah korban di Kelurahan Megang Sakti I Kecamatan Megang Sakti bersama saksi Andre yang juga karyawan di Dealer Wuling.
Korban, terdakwa dan saksi Andre ngobrol membicarakan penjualan Mobil Wuling sehingga korban memutuskan untuk mengambil Mobil Wuling Cortez.
Terdakwa mengatakan kepada korban bahwa DP minimum mobil tersebut sebesar Rp 20 juta sedangkan untuk angsuran selama lima tahun sebesar Rp 5,7 juta.
Terdakwa juga mengatakan kepada korban, jika berniat mengambil mobil tersebut harus membayar uang sebesar Rp. 2 juta untuk pemesanan kendaraan dan terdakwa bisa membantu untuk tidak dilakukan survey.