Tilep DP Mobil Wuling, Oknum Warga Watervang Lubuklinggau Dipenjara

Terdakwa Muplih (37) Warga Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan jalani sidang karena menggelapkan DP mobil Wuling Cortez, Senin (23/10/2023).-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -

Selanjutnya terdakwa dibawa oleh  korban, saksi Andre dan saksi Sukri ke Polres Musi Rawas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Akibat perbuatan terdakwa Muflih, korban Sarnubi  mengalami kerugian sebesar Rp 18 juta. Perbuatan terdakwa Muflih , sebagaimana diatur dan  diancam pidana dalam Pasal  374 KUHPidana. (adi)

 

<<< KEMBALI KE KORAN <<<

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan