Tilep DP Mobil Wuling, Oknum Warga Watervang Lubuklinggau Dipenjara
Terdakwa Muplih (37) Warga Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan jalani sidang karena menggelapkan DP mobil Wuling Cortez, Senin (23/10/2023).-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -
Selanjutnya terdakwa dibawa oleh korban, saksi Andre dan saksi Sukri ke Polres Musi Rawas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Akibat perbuatan terdakwa Muflih, korban Sarnubi mengalami kerugian sebesar Rp 18 juta. Perbuatan terdakwa Muflih , sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana. (adi)