Tilep DP Mobil Wuling, Oknum Warga Watervang Lubuklinggau Dipenjara

Terdakwa Muplih (37) Warga Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan jalani sidang karena menggelapkan DP mobil Wuling Cortez, Senin (23/10/2023).-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -

 

BACA JUGA:Print Stiker Berkualitas Dan Harga Terjangkau, Hanya di Percetakan Teman

 

Saat itu korban menyanggupi lalu korban menyerahkan uang  Rp2 juta  kepada terdakwa yang disaksikan oleh saksi Andre.

Saat itu terdakwa memberikan surat tanda bukti diatas kertas bewarna kuning yang bertuliskan “Surat Pesanan Kendaraan” dan dicantumkan merk mobil yang akan  korban beli adalah merk Wuling Cortez matic warna silver tahun 2022.

8 Juni 2023 sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa kembali datang ke rumah  korban bersama seorang perempuan dengan tujuan untuk mengambil tambahan DP sebesar Rp 18 juta.

Saat itu terdakwa meyakinkan korban, jika dibayar sekarang, maka dua hari lagi mobil tersebut bisa keluar dari dealer dan sudah bisa korban bawa pulang. Korban percaya dengan perkataan terdakwa sehingga  korban   langsung menyerahkan uang   Rp 18 juta kepada terdakwa. 

Penyerahan uang itu disaksikan saksi Nur Aisah yang merupakan istri  korban serta dibuatkan tanda terimanya dalam bentuk kwitansi yang ditanda tangani  korban dan terdakwa.

Rabu  10 Juni 2023  korban menghubungi terdakwa untuk menanyakan “Apakah mobil yang di-SP-nya sudah bisa dikeluarkan dari dealer?”

 

BACA JUGA:Puluhan Pelajar SMA Negeri Kesurupan, Dimulai Saat Pembacaan Surah Yasiin

 

Terdakwa meminta agar  korban bersabar dan menunggu.

Senin  19 Juni 2023, saksi Andre datang kerumah  korban untuk melakukan survei dan saat itu  korban yang mendengar perkataan saksi Andre tersebut menjadi terkejut.

Mengapa harus ada survey karena saksi korban sudah menyerahkan uang sebesar  Rp 18 juta  kepada terdakwa?

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan