Tilep DP Mobil Wuling, Oknum Warga Watervang Lubuklinggau Dipenjara
Terdakwa Muplih (37) Warga Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan jalani sidang karena menggelapkan DP mobil Wuling Cortez, Senin (23/10/2023).-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -
BACA JUGA:Print Stiker Berkualitas Dan Harga Terjangkau, Hanya di Percetakan Teman
Saat itu korban menyanggupi lalu korban menyerahkan uang Rp2 juta kepada terdakwa yang disaksikan oleh saksi Andre.
Saat itu terdakwa memberikan surat tanda bukti diatas kertas bewarna kuning yang bertuliskan “Surat Pesanan Kendaraan” dan dicantumkan merk mobil yang akan korban beli adalah merk Wuling Cortez matic warna silver tahun 2022.
8 Juni 2023 sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa kembali datang ke rumah korban bersama seorang perempuan dengan tujuan untuk mengambil tambahan DP sebesar Rp 18 juta.
Saat itu terdakwa meyakinkan korban, jika dibayar sekarang, maka dua hari lagi mobil tersebut bisa keluar dari dealer dan sudah bisa korban bawa pulang. Korban percaya dengan perkataan terdakwa sehingga korban langsung menyerahkan uang Rp 18 juta kepada terdakwa.
Penyerahan uang itu disaksikan saksi Nur Aisah yang merupakan istri korban serta dibuatkan tanda terimanya dalam bentuk kwitansi yang ditanda tangani korban dan terdakwa.
Rabu 10 Juni 2023 korban menghubungi terdakwa untuk menanyakan “Apakah mobil yang di-SP-nya sudah bisa dikeluarkan dari dealer?”
BACA JUGA:Puluhan Pelajar SMA Negeri Kesurupan, Dimulai Saat Pembacaan Surah Yasiin
Terdakwa meminta agar korban bersabar dan menunggu.
Senin 19 Juni 2023, saksi Andre datang kerumah korban untuk melakukan survei dan saat itu korban yang mendengar perkataan saksi Andre tersebut menjadi terkejut.
Mengapa harus ada survey karena saksi korban sudah menyerahkan uang sebesar Rp 18 juta kepada terdakwa?