Kasus Penganiayaan Berujung Damai, Kasi Intel Kejari Lubuk Linggau Ungkap Penyebabnya
EKPOSE- Pihak Kejari saat mendengar ekpose dari Kejati Sumsel atas RJ yang dilakukan tersangka Ariyo (19).-Foto: Dokumen-Kejari Lubuk Linggau
Bertempat di Jalan Garuda Hitam, RT. 02, Lorong Muhammadiyah, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat, Kota Lubuklinggau.
"Bermula saksi korban Pandar Jaya yang berprofesi sebagai tukang ojek sedang mencari penumpang," ujarnya.
BACA JUGA:Polres Lubuk Linggau Berharap Pilkada di Lubuk Linggau Aman, Tertib dan Kondusif
BACA JUGA:Tim Penilai dari Dirlantas Polda Sumsel Kunjungi Kampung Tertib Lalu Lintas Watervang
Kemudian datang tersangka Ariyo mendekati dan memukul jok sepeda motor korban sambil meminta untuk diantar ke daerah Simpang Pemiri di Kota Lubuk Linggau.
Namun korban tidak mau mengantar tersangka dikarenakan takut melihat tersangka sambil korban menyuruh tersangka untuk pergi.
Kemudian pada saat korban menyuruh tersangka untuk pergi, tiba-tiba tersangka emosi dan langsung melempar korban dengan batu yang ditemukan disekitar jalan kearah korban sambil tersangka berkata,’’Binatang kamu!’’.
Selanjutnya tersangka menyuruh korban untuk menunggunya lalu tidak lama berselang tersangka datang kembali dengan membawa sebilah senjata tajam sambil berlari menghampiri korban.
BACA JUGA:Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau Rutin Lakukan Roling Kunci Kamar Hunian Warga Binaan, Ini Tujuannya
BACA JUGA:Diduga Akan Digunakan untuk Balapan Liar, 17 Motor Milik Remaja Diamankan
Dan saat telah mendekati Pandar Jaya, tersangka Ariyo langsung menusukkan pisau yang dipegangnya tersebut kearah punggung kiri saksi Pandar Jaya.
"Kemudian setelah melakukan perbuatannya tersangka Ariyo langsung pergi. Akibat perbuatan tersangka Ariyo, saksi Pandar Jaya mengalami pada punggung kiri 9 cm dibawah puncak bahu kiri 21 cm," tambahnya.
Kemudian dari garis tengah tubuh bagian belakang terdapat luka terbuka disertai luka gores berbentuk garis lurus dengan tepi luka rata, dengan ukuran 0,2 X 9 cm.
Sebagaimana Visum Et Repertum dari RSUD SITI AISYAH No. 47/RSUD.SA/VER/VII/2024 yang dibuat oleh dr. Yusuf Amin pada tanggal 19 Juli 2024.