Curi Burung Merpati, Residivis Ini Ditangkap Kembali oleh Polisi
Tersangka Debit Hermanto atau Ebit (36) saat diamankan Tim Macan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau-Foto : Dokumen-Polres Lubuk Linggau
Sabtu 21 September 2024 pukul 21.00 wib tim Macan dan Riksa Unit Pidum yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Hendrawan. SH. MH dan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau IPDA Suwarno akhirnya berhasil mengamankan tersangka dikediamannya di Jalan Kenanga l RT2 Kelurahan Senalang Kecamatan Lubuk Linggau Utara ll.
Tersangka langsung diinterogasi dan mengakui perbuatannya telah mengambil barang milik korban.
BACA JUGA:TKP di Musi Rawas, Tagih Hutang ke Tetangga Berujung Pembunuhan
BACA JUGA:Karyawan Minimarket Curhat di Medsos Motor Hilang Belum Juga Ketemu
Tersangka mengaku mengambil milik korban dengan cara masuk kedalam pekarangan rumah korban, kemudian menuju kearah kandang burung merpati Balap milik korban.
Setelah itu tersangka langsung merusak gembok yang ada di kandang burung tersebut kemudian langsung mengambil sebanyak enam burung merpati Balap dan langsung meninggalkan TKP
"Tersangka juga mengakui sudah sering melakukan pencurian burung merpati. Dan tersangka merupakan Residivis dimana sudah tiga kali menjalani hukuman kasus pencurian dua kali dan kepemilikan senjatan tajam satu kali," ungkapnya.
Selanjutnya personil Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau melakukan gelar perkara dan menetapkan sebagai tersangka lalu dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Lubuk Linggau guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.