DPRD Sumsel Sahkan Perda RTRW Provinsi Sumsel 2024-2044
Ketua Pansus I H. Hasbi Asadiki, S.Sos, menyerahkan laporan hasil kerja pansus kepada pimpinan rapat Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel, H. Muchendi Mahzareki, SE, M.Si-Foto: Sekretaris-DPRD Prov. Sumsel
1. Raperda Tentang RTRW Provinsi Sumsel Tahun 2024-2044, merupakan hasil pembahasan dan penelitian Panitia Khusus I memadukan Tata Ruang Wilayah Daratan dan Wilayah Perairan Pesisir dengan luas perencanaan sebesar lebih kurang 9.477.015 hektar.
Secara administrasi terdiri dari 13 wilayah kabupaten dan 4 wilayah kota di Sumsel.
2. Pembahasan dan Penelitian Panitia Khusus dilakukan secara komprehensif bersama : Kementerian dan Lembaga di tingkat pusat; Mitra Kerja Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sumsel; Instansi vertikal di Provinsi Sumsel seperti Kanwil Kementerian ATR / BPN Sumsel, Kanwil Kemenkumham Sumsel, Kodam II Sriwijaya, Kepolisian Daerah Sumsel, dan lain-lain.
Pemerintahan 17 Kabupaten/kota se-Sumsel; Beberapa DPRD Provinsi seperti DPRD Jawa Barat, Kepulauan Riau, Jawa Timur, dan Bali.
Pj Gubernur Sumsel; Elen Setiadi, SH, M.S.E, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel, H. Muchendi Mahzareki, SE, M.Si, Ketua Pansus I H. Hasbi Asadiki, S.Sos, MM bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sumsel -Foto: Sekretaris-DPRD Prov. Sumsel
BACA JUGA:Selamat! 45 Anggota DPRD Kabupaten Muba Resmi Dilantik, Berikut Nama-namanya
BACA JUGA:Berikut 40 Calon Anggota DPRD Musi Rawas Terpilih yang Dilantik 30 September 2024
Di Jawa Barat bahkan pembahasan Raperda RTRW dilakukan selama 2 periode masa jabatan DPRD atau selama 4 tahun; Akademisi beberapa perguruan tinggi, Asosiasi, perusahaana dan unsur masyarakat.
3. Ruang Lingkup Materi Muatan RTRW Provinsi meliputi:
- tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah provinsi;
- rencana struktur ruang wilayah;
- rencana pola ruang wilayah;
- kawasan strategis provinsi;
- arahan pemanfaatan ruang wilayah;
- arahan pengendalian pemanfaatan ruang.
4. Setelah pembahasan dan penelitian Panitia Khusus I DPRD Provinsi Sumsel Raperda tentang RTRW Provinsi Sumsel Tahun 2024-2044 mengalami 267 item perubahan yang semula terdiri dari 13 Bab dan 125 pasal menjadi 13 Bab dan 122 pasal.
BACA JUGA:30 September Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau Terpilih Bakal Dilantik, Ini Persiapannya
BACA JUGA:KPU Tetapkan Winasta Ayu Duri Gantikan H Rodi Wijaya, Calih DPRD Kota Lubuk Linggau
5. Materi muatan Rancangan Peraturan Daerah secara keseluruhan beserta lampirannya , Catatan Perubahan dalam penelitian dan pembahasan Panitia khusus dan dokumen lainnya kami sampaikan sebagai bagian tak terpisahkan dari laporan Pansus.
Adapun yang menjadi Catatan Pansus I setelah melakukan Pembahasan dan penelitian yaitu:
- Peraturan daerah ini nantinya agar menjadi pedoman sepenuhnya bagi pemerintah provinsi dalam pelaksanaan penyelenggaraan Penataan Ruang di wilayah Provinsi Sumsel dan menjadi rujukan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun RTRW Kabupaten/Kota maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota.
- Peraturan Daerah ini bukan merupakan bentuk perizinan sehingga segala sesuatu terkait perizinan atau persetujuan harus tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Setiap perizinan atau persetujuan harus dilakukan dengan hati-hati, cermat dan tepat agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.
- Pemerintah Provinsi Sumsel untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyusunan RTRW Kabupaten/Kota maupun dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota.
Mengakhiri laporan Pansus I berkesimpulan dapat Menerima dan menyetujui Raperda dimaksud: