DPRD Sumsel Sahkan Perda RTRW Provinsi Sumsel 2024-2044

Ketua Pansus I H. Hasbi Asadiki, S.Sos, menyerahkan laporan hasil kerja pansus kepada pimpinan rapat Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel, H. Muchendi Mahzareki, SE, M.Si-Foto: Sekretaris-DPRD Prov. Sumsel

Manusianya pertama sedangkan ruang tidak bertambah maka perlu diatur inilah aturannya RTRW agar tidak terjadi tumpang tindih kawasan yang ada di daerah.

"Kita minta kepada Pemprov Sumsel untuk mensosialisasikan kepada kabupaten/kota yang ada di Sumsel," ucapnya.

Mengenai Ruang Terbuka Hijau (RTH) juga mesti menjadi perhatian kepada daerah. Di mana lokasi RTH bagai daerah kabupaten/kota harus ditetapkan.

BACA JUGA:Partai Golkar dan Gerindra Bersaing Ketat Rebut Kursi Ketua DPRD Sumsel

BACA JUGA:Joncik Bangga, Akhirnya PAN Dapat Kursi DPRD Sumsel

Kemudian tentang kawasan yang tidak boleh dikurangi seperti persawahan jangan alih fungsih.

Kedepan kita kepingin untuk jadi swasembada pangan. tidak mungkin kita bisa mencapai swasembada pangan kalau sawahnya tidak ada.

"Bagi daerah-daerah yang punya sawah harus dijaga luas wilayah kawasan sawah," jelasnya.

Kemudian di RTRW itu juga diatur mengenai tempat pemakaman umum (TPU) yang disediakan oleh Pemerintah.


Peserta Rapat Paripurna pengesahan RTRW Sumsel.-Foto: Sekretaris-DPRD Prov. Sumsel

BACA JUGA:DPRD Sumsel H Suhada Reses, Warga Mengeluhkan Biaya Seragam Sekolah Tembus Rp 5 Juta

BACA JUGA:Anak Muda Asal Muara Kati TPK Calon DPRD Sumsel

"Kabupaten/Kota harus menyediakan TPU yang dibangun Pemerintah untuk masyarakat umum," jelas.  

Menurut Hasbi pengesahan Raperda RTRW menjadi Perda Provinsi Sumsel merupakan 'kado terakhir' anggota DPRD Sumsel Periode 2019-2024 kepada masyarakat Sumsel.

DPRD Sumsel menyelesaikan Raperda RTRW selama 2 tahun 7 bulan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan