Zona Kampanye Ditetapkan Berdasarkan Dapil

Andri Affandi.-Foto : Dokumen-KPU Lubuk Linggau

KORANLINGGAUPOS.ID - KPU Kota Lubuk Linggau telah menetapkan zona kampanye. Penetapan zona kampanye berdasarkan Daerah Pemilihan (Dapil) Pileg. 

Hal tersebut kata Divisi Teknis KPU Kota Lubuk Linggau, Andri Afandi kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 24 September 2024.

Ia menjelaskan dalam satu hari Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Wali Kota Lubuk Linggau bisa melaksanakan kampanye di dua Dapil.

Misalnya di Dapil 1 meliputi Kecamatan Lubuk Linggau Barat I dan Lubuk Linggau Barat 2 dan Dapil 2 Lubuk Linggau Utara I dan Lubuk Linggau Utara II giliran Paslon nomor urut 1 H Rodi Wijaya- H Imam Senen (ROIS) kampanye.

BACA JUGA:Bawaslu Mura Ajak Masyarakat Sama-sama Awasi Kampanye

BACA JUGA:Calon Wali Kota Nomor Urut 2 Yoppy Tegaskan Komitmen Ajak Masyarakat Lakukan Politik Riang Gembira

Maka Paslon nomor 2 H Rachmad Hidayat-H Rustam Effendi (Yok teRus) kampanye di Dapil 3 meliputi Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I dan Lubuk Linggau  Selatan II dan Dapil 4 meliputi  Kecamatan Lubuk Linggau Timur I dan Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.

“Demikian seterusnya pelaksanaan kampanye giliran  per Dapil,” jelasnya kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 24 September 2024.

Sedangkan lokasi kampanye akbar ada di 4 lokasi untuk di Dapil I di Lapangan Perbakin Kelurahan Kayu Ara.

Dapil 2 di Stadion Petanang, Dapil 3 Lapangan ICM.  Dapil 4 Taman Olahraga Silampari (TOS).

BACA JUGA:KPU Muratara Tetapkan Nomor Urut Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024, Sepakat Kampanye Damai

BACA JUGA:Pasangan YOKteRUS Nomor Urut 2, Ajak Pendukung Berpolitik Riang Gembira

Hal itu ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan tim kampanye masing-masing Paslon.

Mengenai izin pemakaian lokasi kampaye tim kampanye yang menyampaikan kepada dinas terkait.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan