Lulus PPG, Honorer di Musi Rawas Bisa Dapat Insentif Segini
PLT Dinas Pendidikan Kabupaten Mura Dien Candra.-Foto: ISTIMEWA-
KORANLINGGAUPOS.ID - Guru honorer yang sudah lama mengajar di sekolah di Kabupaten Musi Rawas (Mura) akhirnya bisa bernapas lega.
Pasalnya mereka akan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan jika lulus mereka bisa mendapatkan insentif yang cukup menjanjikan.
Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mura Dien Candra saat dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID, Kamis 26 September 2024.
Ia menjelaskan untuk PPG bagi honorer di Kabupaten Mura dilakukan dengan LPTK kampus kerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
BACA JUGA:Jika Honorer Tak Lulus PPPK 2024, Adakah PPPK Paruh Waktu? Berikut Penjelasan MenpanRB
BACA JUGA:PPPK 2024 Ada Jadwal Pendaftaran Terbaru, Buruan Cek Honorer Harus Siap-siap
“Untuk LPTK merupakan tempat menempuh pendidikan bagi calon tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Secara umum, fungsi LPTK adalah menyelenggarakan pendidikan profesi prajabatan dan dalam jabatan bagi tenaga kependidikan," jelas Dien Candra.
Sehingga nantinya diharapkan bisa terbentuk guru-guru yang kompeten dan profesional di bidangnya.
Lembaga tersebut juga menyelenggarakan Program Pendidikan Prefesi Guru (PPG).
Guru honorer bisa diartikan sebagai guru tidak tetap atau tenaga pendidik yang belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sebuah instansi pendidikan formal.
BACA JUGA:Honorer Sujud Syukur Ini 4 Tenaga Honorer Gajinya Dinaikkan dan Dapat Tunjangan
BACA JUGA:Wajib Simak! Ini Peraturan Baru Menpan RB, Tenaga Honorer yang Mau Diangkat Jadi PPPK
Meski begitu, guru honorer memiliki tugas utama yang sama dengan guru lainnya, bedanya hanya dari segi penggajiannya.
“Begitu pula guru yang mengajar di sekolah nonformal seperti kelompok bermain, tempat pendidikan anak, dan satuan PAUD sejenis. Kelompok ini bisa mendaftar PPG Prajabatan asal belum terdaftar sebagai guru dan memenuhi syarat. Syarat dipanggil PPG yang pasti warga Negara Indonesia, Terdata di Data Pokok Pendidik Dapodik, Punya omor Unik Pendidik dan Tenaga Pendidik (NUPTK) dan minimal mengajar 24 jam.