Disnaker Mura Rutinkan Pengawasan Tenaga Kerja Asing
Kepala Disnaker dan Transmigrasi Kabupaten Mura H Alexander Albar.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-
“Selain upah kita juga perhatikan seperti jaminan kesehatan, pensiun, jaminan kecelakaan kerja , dan jaminan kematian. Namun itu sudah dilakukan oleh pihak perusahaan," tegasnya.
Selain itu ia juga pihak Disnaker terus mengoptimalkan tenaga kerja lokal dengan mengacu pada perda nomor 2 tahun 2016 tentang pemberdayaan tenaga kerja lokal.
BACA JUGA:Pelaksanaan GSS Dinilai, Pemkab Musi Rawas Siapkan Reward untuk Sekolah
Lanjutnya,untuk tenaga kerja lokal di Mura di tahun 2023 ada 12.242 dimana 55 persennya asli warga Mura, dan sisanya warga sekitarnya serta luar Sumsel, seperti pulau Jawa dan Medan. Tenaga kerja lokal ini banyak dibidang karyawan seperti Manager, Asisten, Supervisor namun paling banyak karyawan biasa.
Ditambahkan untuk tenaga kerja terus lakukan pembinaan, monitoring, pengawasan dan terima laporan dari tenaga kerja lokal .
Untuk tenaga kerja yang ada masalah dengan perusahan akan dilakukan mediasi. Kebanyakan masalah yang dilaporan yakni masalah PHK, masalah pasangon pensiun dibidang perkebunan.