Tersangka Kasus Bullying di Musi Rawas Jalani Sidang Diversi

Pihak PPPA Kabupaten Mura saat hadir dalam pengembangan kasus bulying Kabupaten Mura, Rabu 2 Oktober 2024-Foto : Istimewa-

“Dengan adanya tuntutan undang-undang kami lakukan diversi kepada tersangka," tambahnya.

S Kasus bulying terjadi di pelajar SMP di Kabupaten Musi Rawas (Mura). Diketahui tersangkanya AS (12) wanita warga Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.

BACA JUGA:Pj Bupati Muba : Bullying Itu Bahayanya Bisa Membekas, Jangan Sampai Terjadi Lagi

BACA JUGA:Universitas PGRI Silampari Deklarasi Anti Bullying, Kekerasan Seksual, Narkoba, dan Korupsi

Tersangka diamankan unit PPA Polres Mura dan UPT PPA Mura karena diduga video pelaku viral dimedia sosial saat pelaku memukul korban inisial AD (12) yang juga wanita warga yang sama dan dengan

satu sekolah yang sama.

Dijelaskan Jhoni kejadian bulying bermula  yang dilakukan tersangka ke korban di halaman sekolah SMPN di Kabupaten Mura pada  Minggu, Il Agustus 2024. 

Berdasarkan pengakuan tersangka, perkelahian mereka dipicu karena korban yang terlebih dahulu membuat status di aplikasi Whatsapp miliknya yang menyebut bahwa pelaku adalah wanita yang tidak baik. 

BACA JUGA:Polsek Geruduk SMAN Megang Sakti, Sampaikan Bahaya Narkotika, Judi Online dan Bullying

BACA JUGA:Penguatan P5, SMAN 4 Lubuklinggau Gelar Seminar Cegah Bullying dan Geng Motor Kalangan Pelajar

"Sehingga pelaku merasa sakit hati kepada korban dan mengajaknya bertemu". Papar Jhoni

Lanjutnya, dalam pertemuan itulah kemudian tersangka melakukan kekerasan kepada korban. Teman pelaku yang lain merekam kejadian pemukulan tersebut melalui handphone miliknya dan disebarluaskan.

Ditambahkan Joni kejadian di luar jam sekolah dan kejadian tepat di belakang SMP atau tidak jauh dari sekolahannya. (adi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan