Tersangka Kasus Bullying di Musi Rawas Jalani Sidang Diversi
Pihak PPPA Kabupaten Mura saat hadir dalam pengembangan kasus bulying Kabupaten Mura, Rabu 2 Oktober 2024-Foto : Istimewa-
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Kasus bullying yang terjadi di SMP Kabupaten Musi Rawas (Mura), masih berlanjut. Saat ini tersangka kasus ini akan lakukan sidang diversi.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Mura Muhammad Rozak melalui Kepala UPTD Joni Chandra saat dibincangi
KORANLINGGAUPOS.ID Rabu 2 Oktober 2024
“Hari ini kita menjadi saksi selaku pendamping pihak korban, bersama Bapas Musi Rawas Utara (Muratara) dan pihak Dinas Sosial (Dinsos)," ungkap Joni.
BACA JUGA:Marak Kasus Bullying di Sekolah, Begini Kiat Pencegahan dari Kepala SDN 36 Lubuk Linggau
BACA JUGA:Korban Bullying Oknum Pelajar di Musi Rawas Menolak Damai, Begini Kata Polisi
Kedepan untuk tersangka akan dilakukan diversi dipengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau, sehingga akan dilihat nanti hakim yang memutuskannya.
Setelah ini, ia akan koordinasi dengan pihak keluarga korban dan akan menjelaskannya.
Sementara itu Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH membenarkan adanya Kasus bulying terjadi di pelajar SMP di Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Karena tersangka kasus bulying masih anak-anak sehinggah berdasarkan aturan wajib dilakukan diversi.
BACA JUGA:Oknum Pelajar SMP Diduga Bullying, Bikin Heboh Musi Rawas
BACA JUGA:Jadi Korban atau Melihat Aksi Bullying, Segera Hubungi 110
Dijelaskannya dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak yang merujuk Pasal 7 ayat 1 yang berbunyi bahwa pada tingkat penyidikan dan
penuntutan dan pemeriksaan anak di pengadilan Negeri (PN) wajib dilakukan diversi dengan ancaman dua tahun penjara.