Kemendikbudristek : UIPM yang Beri Gelar Doktor HC pada Raffi Ahmad Belum Berizin

Momen Presiden UIPM memberikan gelar doktor HC kepada selebritas ternama Raffi Ahmad-Foto: dok. Instagram Raffi Nagita/detik edu-

Abdul Haris  pada Jumat 4 Oktober 2024 menegaskan, Kemendikbudristek akan menindak jika UIPM terbukti melakukan pelanggaran, bahkan Kemendikbudristek akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran.

Karena sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta (PTS) dan perguruan tinggi lembaga negara lain wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BACA JUGA:Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad, SDN 7 Lubuk Linggau Ajak Siswa Memperdalam Ilmu Agama

BACA JUGA:Semarakkan Maulid Nabi SAW, SDN Taba Renah Musi Rawas Gelar Berbagai Lomba dan Ceramah Agama

Dan yang perlu ducatat, perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan memberikan ijazah serta gelar akademik tanpa izin dari pemerintah dapat dikenai sanksi pidana , hal ini tertera dalam UU Pendidikan Tinggi.

Selain itu, perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia juga harus memenuhi persyaratan. 

Sebagaimana yang tertera dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi  Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.

Oleh sebab itu,  tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui sah secara negara.

BACA JUGA:Yudisium Perdana Pasca Sarjana Universitas Musi Rawas, Kuliah 3 Semester Raih Gelar Magister Lingkungan

BACA JUGA:SIT Mutiara Cendekia Lubuk Linggau Gelar In House Training

Oleh sebab itu, Ditjen Diktiristek memperingatkan agar masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi agar mematuhi aturan-aturan yang berlaku. 

Kenapa demikian?

Hal itu untuk menjamin mutu akademik dan nonakademik pendidikan tinggi, dan masyakarat diminta  hati-hati dan cermat dalam memilih perguruan tinggi yang resmi dan berizin operasi.

Ini penting, agar gelar sarjana atau gelar akademik lainnya yang diperoleh dapat sah dan diakui Negara.

BACA JUGA:DPD FORPESS Musi Rawas dan Kasi PD Pontren Kemenag Gelar Rapat Persiapan Hari Santri Nasional

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan