Produk Bernama ‘Wine’ dan ‘Tuak’ Dapat Sertifikat Halal? Begini Penjelasan BPJPH Kemenag RI
Mamat Salamet Burhanudin selaku Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag RI dan tim-Foto : Dok. Kemenag RI-
KORANLINGGAUPOS.ID - Video berisi adanya produk dengan nama tuyul, wine, beer dan tuak yang mendapat sertifikat halal bikin heboh masyarakat.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia langsung memberika pernyataan menyangkut hal tersebut.
Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari laman Kemenag RI Mamat Salamet Burhanudin selaku Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag RI mengatakan, pertama mereka menjelaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan penamaan produk, dan bukan soal kehalalan produknya, artinya masyarakat tidak perlu ragu.
Karena produk yang telah bersertifikat halal terjamin kehalalannya, sebab telah melalui proses sertifikasi halal dan mendapatkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal sesuai mekanisme yang berlaku.
BACA JUGA:Ingin Mengurus Sertifikasi Halal Tidak Mesti Ke Kemenag
BACA JUGA:Tuak, Beer, Wine hingga Tuyul Diklaim Telah Bersertifikasi Halal, Fatwa MUI Sudah Jelas
Yang kedua, jelas Mamat Salamet Burhanudin, penamaan produk halal sebetulnya sudah diatur oleh regulasi dalam Fatwa MUI Nomor 44 tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal dan SNI 99004:2021 tentang persyaratan umum pangan halal.
Ia menegaskan, pelaku usaha tidak dapat mengajukan pendaftaran sertifikasi halal terhadap produk dengan nama produk yang bertentangan dengan syariat Islam.
Pelaku usaha tidak dapat mengajukan pendaftaran sertifikasi halal terhadap produk dengan nama produk yang bertentangan dengan etika.
Dan ia menyesalkan, karena pada kenyataannya masih ada nama-nama produk tersebut mendapatkan sertifikat halal.
BACA JUGA:PLN Peduli Kemajuan Usaha Lokal Rumah BUMN Kota Jambi Adakan Pelatihan Gratis Sertifikasi Halal
BACA JUGA:Truk Logistik Wajib Sertifikasi Halal, Wajib Tahu Alasan Pentingnya? Pengamat Pikirkan Dulu
Baik yang ketetapan halalnya dikeluarkan oleh Komite Fatwa Produk Halal maupun Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia.
Menurutnya, hal ini terjadi karena masing-masing memiliki pendapat yang berbeda-beda terkait penamaan produk, hal ini dibuktikan dengan data kami di Sihalal yang ada selama ini.