Produk Bernama ‘Wine’ dan ‘Tuak’ Dapat Sertifikat Halal? Begini Penjelasan BPJPH Kemenag RI
Mamat Salamet Burhanudin selaku Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag RI dan tim-Foto : Dok. Kemenag RI-
Ia mencontohkan, produk yang menggunakan nama ‘wine’ yang sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI berjumlah 61 produk, dan 53 produk sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan penetapan halal dari Komite Fatwa.
Kemudian, produk dengan nama ‘beer’ berjumlah 8 produk yang sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI. Selain itu ada produk yang sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan penetapan halal dari Komite Fatwa sebanyak 14 produk.
BACA JUGA:Terbukti Mengandung Pengawet Berbahaya, BPJPH Cabut Sertifikat Halal Roti Okko
BACA JUGA:Saus Cabai Produk KWT Sukakarya Sudah Bersertifikat Halal
Menurut Mamat Salamet Burhanudin untuk produk-produk dengan nama menggunakan kedua kata tersebut yang ketetapan halalnya dari Komisi Fatwa MUI adalah produk yang telah melalui pemeriksaan dan/atau pengujian oleh LPH.
Dengan jumlah terbanyak berasal dari LPH LPPOM sebanyak 32 produk, selebihnya berasal dari lembaga yang lain, menurutnya, dari kenyataan ini mencerminkan fakta adanya perbedaan pendapat di antara ulama. Mengenai penamaan produk dalam proses sertifikasi halal ini.
Menurut Mamat Salamet Burhanudin, perbedaan itupun sebatas soal diperbolehkan atau tidaknya penggunaan nama-nama itu saja, tidak terkait dengan aspek kehalalan zat dan prosesnya yang memang telah dipastikan halal .
Dzikro selaku Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH menjelaskan masih dalam ruang lingkup proses penyelenggaraan layanan sertifikasi halal yang berdasarkan perintah Undang-undang pelaksanaannya melibatkan banyak aktor dan dilakukan oleh ekosistem layanan yang luas.
BACA JUGA:Diskop UMKM Dorong Pelaku UMKM Urus Sertifikasi Halal
BACA JUGA:Berikut Cara Mengurus Sertifikasi Halal Gratis di BPJPH Kemenag Musi Rawas
Oleh sebab itu, BPJPH mengajak semua pihak untuk duduk bersama, berdiskusi dan menyamakan persepsi, agar tidak timbul kegaduhan terkait nama-nama produk, sehingga masyarakat tidak ragu untuk mengonsumsi produk-produk bersertifikat halal karena telah terjamin kehalalannya.
Menurutnya, BPJPH juga mengimbau dan mengingatkan kembali seluruh pihak tentang kewajiban sertifikasi halal.
Tahap pertama yang akan berlaku setelah 17 Oktober 2024 khususnya untuk produk makanan dan minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan.