Penerbitan dan Perpanjang SKCK Terbaru Serta Biaya Sesuai Aturan Pemerintah

Penerbitan dan Perpanjang SKCK Terbaru Serta Biaya Sesuai Aturan Pemerintah-KORANLINGGAUPOS.ID-Tangkapan Layar

BACA JUGA:Driver Grab Elektrik Bisa Berpenghasilan Rp12 Juta, Ini Ketentuan dan Syarat GrabElectric

BACA JUGA:Begini Cara, Syarat dan Tarif Perpanjang SIM Online Bulan Juli 2024

- Lalu Mengisi Blangko Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi.

- Pengambilan Sidik Jari.

Sedangkan, Syarat Perpanjang SKCK

- Siapkan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 1 lembar.

BACA JUGA:Seleksi PPPK Dilaksanakan 2 Tahap, Begini Penjelasan BKPSDM Lubuk Linggau

BACA JUGA:Sejarah Kue 8 Jam Makanan Khas Sumatera Selatan

- Fotocopy kartu BPJS Kesehatan sebanyak 1 lembar

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebanyak 1 lembar.

- Fotokopi Akta Kelahiran sebanyak 1 lembar. Jika tidak ada akta kelahiran, dapat menggunakan ijazah terakhir sebagai pengganti.

- Pas foto berukuran 4x6 dengan latar belakang merah sebanyak 3 lembar.

BACA JUGA:Rayakan HUT TNI Ke-79, Kapolsek Karang Dapo Beri Kejutan Nasi Tumpeng dan Kue

BACA JUGA:Ini Langkah-langkah Cara Cek Formasi CPNS 2024 dan Syarat Umumnya!

Cara Membuat dan Perpanjangan SKCK

- Datang ke Kantor Polisi selama jam kerja.

- Menuju ke loket pelayanan SKCK.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan