Penerbitan dan Perpanjang SKCK Terbaru Serta Biaya Sesuai Aturan Pemerintah

Penerbitan dan Perpanjang SKCK Terbaru Serta Biaya Sesuai Aturan Pemerintah-KORANLINGGAUPOS.ID-Tangkapan Layar

- Tanya kepada petugas pelayanan bahwa ingin membuat atau perpanjangan SKCK.

- Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas SKCK.

- Tunggu sejenak petugas akan melakukan diverifikasi berkas. Jika dokumen lengkap, akan segera diproses. 

- Kemudian telah dinyatakan lengkap, petugas melakukan pengambilan rumus sidik jari.

- Petugas memeriksa kembali kelengkapan dokumen untuk verifikasi tahap kedua.

- Proses penerbitan SKCK yang sudah diperpanjang akan dilakukan.

- Perpanjangan SKCK selesai dan akan diserahkan kepada pemohon.

Biaya pembuatan dan perpanjangan SKCK sesuai PP No. 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak,

Biaya penerbitan SKCK sebesar Rp30 ribu.

Biaya wajib disetorkan ke kas negara, baik pembuatan maupun perpanjangan SKCK.

Perlu diperhatikan bahwa Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan lamaran pekerjaan atau melengkapi berkas administrasi.

Dan tidak menerbitkan untuk pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara.

Polsek atau Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat identitas diri sesuai dengan KTP atau SIM pemohon.

Demikian informasi disampaikan syarat membuat dan memperpanjang SKCK.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan