Pasal Dana Kampanye, Begini Warning KPU Sumsel untuk Calon Kepala Daerah

Komisioner KPU Provinsi Sumsel, Handoko.-Foto: Dokumen-KPU Sumsel

"Ya kita berharap, setiap Paslon melaporkan dana kampanyenya sesuai dengan apa yang diatur dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang pelaporan dana kampanye," imbaunya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan