Hakim Merasa Dizolimi, Selama 12 Tahun Gaji Tak Naik
Pengurus Solidaritas Hakim Indonesia saat melakukan audiensi bersama pimpinan DPR RI di Gedung DPR RI, Selasa, 8 Oktober 2024 yang lalu.-Foto : Dokumen-DISWAY.ID
Untuk diketahui, hakim bertanggung jawab dalam menegakkan keadilan, menafsirkan undang-undang serta memberikan putusan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan, di Indonesia gaji hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 terkait Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang berada dibawah MA (Mahkamah Agung).
Gaji hakim di Indonesia berkisar antara Rp 2.064.100 sampai Rp 4.978.000, dan hakim memiliki hak untuk menerima tunjangan yang juga diatur oleh Pemerintah.
BACA JUGA:Oknum Warga Sumberharta Musi Rawas ini Bisnis Togel, Divonis Hakim dengan Hukuman Berat
BACA JUGA:Ini Penyebab Hakim PN Lubuklinggau Jatuhi Hukum Ringan pada Penganiaya Mantan Istri
Tunjangan antara Rp 8.500.000 hingga Rp 40.200.000 yang diterima hakim sesuai dengan kedudukannya serta ruang lingkup peradilan yang diamanahkan padanya.
Selain itu, dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari DISWAY.ID, Pasal 3 Ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2012, hakim berhak menerima gaji setiap bulan berdasarkan dari jenjang karier serta masa jabatannya di lembaga pengadilan tempatnya mengabdi.