Tak Boleh Akad Nikah Sabtu Minggu? Begini Penjelasan Kemenag Lubuk Linggau

Akad Nikah di KUA.-Foto: tangkapan layar-DETIK.COM

(1) Akad nikah dilaksanakan di hadapan PPN yang mewilayahi tempat akad nikah dilaksanakan.

(2) Akad nikah yang dilaksanakan di luar domisili calon suami dan calon istri harus mendapatkan surat rekomendasi nikah dari Kepala KUA Kecamatan wilayah domisili masing-masing.

(3) Dalam hal calon suami dan calon istri berdomisili dalam wilayah kecamatan yang sama, surat rekomendasi diberikan bagi salah satu Catin.

BACA JUGA:Bangun Kesiapan Mental Pra Menikah Agar Rumah Tangga Harmonis, Catin Harus Tahu Ini

BACA JUGA:Sepele Tapi Berharga, Inilah 5 Manfaat Photobooth di Acara Pernikahan

PMA yang diteken Menag Yaqut Cholil Qoumas 3 Oktober 2024 itu baru akan berlaku tiga bulan setelah ditetapkan.

Karena butuh waktu untuk penyesuaian.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan