Tak Boleh Akad Nikah Sabtu Minggu? Begini Penjelasan Kemenag Lubuk Linggau

Akad Nikah di KUA.-Foto: tangkapan layar-DETIK.COM

Namun dikutip dari berbagai media, Kemenag pun akhirnya angkat bicara.

Mereka dengan tegas membantah adanya larangan pernikahan pada akhir pekan.

BACA JUGA:Jenis, Bentuk, dan Kadar Mahar Terbaik Menurut Islam, Pernikahan Terindah dengan yang Tersayang

BACA JUGA:Apakah Nabi Isa Akan Menikah Pada Akhir Zaman? Yukk Simak Penjelasanya Disini!

Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie menegaskan informasi yang beredar tersebut adalah hoaks dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

"Kami ingin meluruskan aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur," jelas Anna Hasbie.

Jika ingin menikah di akhir pekan atau hari libur, maka bisa dilaksanakan di luar KUA.

"Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu," jelas Anna Hasbie.

BACA JUGA:Mau Menikah Pada Bulan Muharram? Yukk Ketahui Hukumnya Menikah di Bulan Muharram dalam Syariat Islam

BACA JUGA:Ternyata Ini 5 Penyebab Seseorang Jadi Gagal Menikah Setelah Bertunangan, Kamu Harus Hati-hati

Berikut bunyi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024:

Pasal 16

(1) Akad nikah dilaksanakan di KUA kecamatan pada hari dan jam kerja.

(2) Akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar KUA kecamatan.

Pasal 17

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan