Sertifikat Tanah Fisik Mau Menjadi ke Sertifikat Elektronik? Begini Caranya
Sertifikat Tanah Fisik Mau Menjadi ke Sertifikat Elektronik? Begini Caranya -Tangkap Layar -
Cara Mengganti Sertifikat Fisik ke Elektronik
Untuk mengganti sertifikat fisik menjadi elektronik, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:
1. Datang ke Kantor Pertanahan
Pemegang hak harus datang langsung ke Kantor Pertanahan di lokasi tanah yang bersangkutan.
Di sana, petugas akan memproses penggantian sertifikat fisik ke sertifikat elektronik.
BACA JUGA:Sertifikat Tanah Elektronik Baru Diluncurkan Jokowi, Ternyata Begini Keunggulannya
BACA JUGA:Musi Rawas Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik, Ini Manfaat dan Dampak Positifnya
2. Siapkan Dokumen Pendukung
Pemegang hak perlu membawa dokumen-dokumen seperti:
- Sertifikat tanah asli (fisik)
- Fotokopi KTP dan KK
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani
- Surat kuasa jika proses diwakilkan kepada pihak lain
BACA JUGA:50 Sertifikat Tanah Digadai ke Rentenir di Lubuklinggau, BPN Muratara : Yang Ketahuan Baru 8
BACA JUGA:Pemilik Sertifikat Tanah Meninggal Dunia, Mau Balik Nama Sertifikat Tanah? Begini Caranya