Sertifikat Tanah Fisik Mau Menjadi ke Sertifikat Elektronik? Begini Caranya

Sertifikat Tanah Fisik Mau Menjadi ke Sertifikat Elektronik? Begini Caranya -Tangkap Layar -

Cara Mengganti Sertifikat Fisik ke Elektronik

Untuk mengganti sertifikat fisik menjadi elektronik, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:

1. Datang ke Kantor Pertanahan

Pemegang hak harus datang langsung ke Kantor Pertanahan di lokasi tanah yang bersangkutan.

Di sana, petugas akan memproses penggantian sertifikat fisik ke sertifikat elektronik.

BACA JUGA:Sertifikat Tanah Elektronik Baru Diluncurkan Jokowi, Ternyata Begini Keunggulannya

BACA JUGA:Musi Rawas Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik, Ini Manfaat dan Dampak Positifnya

2. Siapkan Dokumen Pendukung

Pemegang hak perlu membawa dokumen-dokumen seperti:

- Sertifikat tanah asli (fisik)

- Fotokopi KTP dan KK

- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani

- Surat kuasa jika proses diwakilkan kepada pihak lain

BACA JUGA:50 Sertifikat Tanah Digadai ke Rentenir di Lubuklinggau, BPN Muratara : Yang Ketahuan Baru 8

BACA JUGA:Pemilik Sertifikat Tanah Meninggal Dunia, Mau Balik Nama Sertifikat Tanah? Begini Caranya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan