Sertifikat Tanah Fisik Mau Menjadi ke Sertifikat Elektronik? Begini Caranya

Sertifikat Tanah Fisik Mau Menjadi ke Sertifikat Elektronik? Begini Caranya -Tangkap Layar -

3. Membayar Biaya Layanan

Pemohon akan dikenakan biaya layanan sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk penggantian blanko sertifikat.

4. Verifikasi melalui QR Code

Setelah sertifikat elektronik diterbitkan, pemegang hak bisa memverifikasi keaslian sertifikat melalui QR Code yang tertera di dokumen elektronik.

Verifikasi ini dapat dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

BACA JUGA:Mau Pemecahan Sertifikat Tanah Warisan? Begini Cara, Syarat dan Biayanya

BACA JUGA:Mau Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris atau PPAT? Catat Begini Cara dan Biayanya

Penerapan sertifikat tanah elektronik merupakan langkah maju yang signifikan dalam pengelolaan aset properti di Indonesia.

Dengan adanya sistem ini, berbagai masalah yang sering muncul dalam pengelolaan sertifikat tanah dapat diminimalisir, mulai dari kerusakan dokumen, pemalsuan, hingga sertifikat ganda.

Selain itu, keamanan dan keaslian dokumen pun lebih terjamin, sehingga masyarakat bisa merasa lebih tenang dalam mengurus kepemilikan tanah mereka.

Semoga informasi ini bermanfaat, dan bagi yang ingin mengganti sertifikat tanah fisik mereka ke bentuk elektronik, prosesnya kini lebih mudah dan cepat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan