Calon Kapolsek, Ditipu Oknum Polisi Ratusan Juta

Ilustrasi Polisi--

Lebih lanjut dikatakan Vanny, bahwa saat ini penuntut umum bidang Pidana Umum Kejati Sumsel dipersidangan telah menghadirkan saksi-saksi termasuk korban dan istri korban.

BACA JUGA:Remaja di Lubuklinggau Hilang, Basarnas : Belum Ada Tanda- Rizal jadi Korban Binatang Buas

Pada agenda selanjutnya, Vanny mengungkapkan sebagaimana jadwal persidangan kembali akan digelar pada Selasa 12 Desember 2023 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa dipersidangan.

Masih kata Kasi Penkum, sebagaimana dakwaan yang bersangkutan disangkakan telah melakukan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan melanggar pertama Pasal 368 KUHP atau kedua Pasal 372 KUHP.

Sementara, dari informasi yang dihimpun melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, diketahui bahwa bermula korban Andi Pratama yang sedang berada di Mako Polsek Karang Dapo bertemu dengan saksi Aiptu Teguh.

BACA JUGA:Terungkap, ini Awal Mula Oknum Guru Honorer SMK Lubuklinggau Suka Sesama Jenis

Saat itu saksi Aiptu Teguh menyampaikan perihal mutasi korban Andi Pratama yang informasinya terkendala dan juga ada pengaduan masyarakat (dumas) atas korban Andi Pratama.

Saksi Aiptu Teguh mengatakan informasi tersebut diperoleh dari terdakwa Ivan Herwanto yang menjanjikan biasa mengurus mutasi. 

Setelah mendengar hal tersebut, korban Andi Pratama meminta saksi Aiptu Teguh untuk menelpon terdakwa Ivan Herwanto guna membantu mutasi korban Andi Pratama ke Polda Sumsel.

BACA JUGA:Oknum ASN dan Kades Diduga Lakukan Pemotongan Anggaran Proyek

Kemudian korban Andi Pratama langsung berhubungan dengan terdakwa untuk memindahkan Andi ke Polsek Air Sugihan dengan syarat memberikan uang Rp 150 juta.

Namun, nyatanya hal tersebut nekat terdakwa lakukan untuk diduga hanya untuk mengambil keuntungan dari korban Andi Pratama untuk diri terdakwa sendiri. (sumeks)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan