Mulai 18 Oktober 2024, Tiga Kelompok Produk ini Wajib Sertifikasi Halal
Kepala BPJPH Kemenag RI Muhammad Aqil Irham- Foto : Dok. BPJPH Kemenag RI -
Bagaimana dengan Usaha Mikro dan Kecil yang memproduksi ketiga jenis produk tersebut?
Menurut Aqil, Usaha Mikro dan Kecil masih diberikan waktu untuk mengurus perizinan dan sertifikat halal selambat-lambatnya sampai dengan 17 Oktober 2026.
BACA JUGA:Tuak, Beer, Wine hingga Tuyul Diklaim Telah Bersertifikasi Halal, Fatwa MUI Sudah Jelas
BACA JUGA:Saus Cabai Produk KWT Sukakarya Sudah Bersertifikat Halal
Oleh sebab itu, BPJPH Kemenag RI menghimbau kepada pelaku UMK yang produknya wajib bersertifikat halal, agar segera melakukan pengajuan sertifikasi halal melalui ptsp.halal.go.id, selain itu informasi lebih lanjut terkait pengajuan sertifikat halal yang dimaksud di atas, dapat diakses melalui website halal.go.id dan atau melalui akun resmi media sosial BPJPH Kemenag RI.
Bagaimana dnegan produk produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan luar negeri?
Menurut Aqil, produk produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan luar negeri kewajiban bersertifikat halalnya akan ditetapkan oleh Menteri Agama paling lambat 17 Oktober 2026 setelah menyelesaikan kerja sama pengakuan saling keberterimaan sertifikat halal internasional.
Untuk mengawal implementasi kewajiban sertifikasi halal tersebut, mulai 18 Oktober 2024 BPJPH melaksanakan pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) di seluruh Indonesia, termasuk di Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Berikut Cara Mengurus Sertifikasi Halal Gratis di BPJPH Kemenag Musi Rawas
Pengawasan itu dilakukan untuk memastikan bahwa ketiga kelompok produk yang dihasilkan dari usaha menengah dan besar tersebut telah bersetifikat halal.
Menurut Aqil, pengawasan JPH dilaksanakan secara persuasif sesuai ketersediaan SDM Pengawas JPH di Indonesia.
“Kami juga terus mengedukasi pelaku usaha agar adaptif terhadap tren kesadaran konsumen yang semakin tinggi untuk mengkonsumsi produk halal, jadi jangan jadikan sertifikasi halal sebagai beban atau persoalan administratif saja tapi jadikan sertifikat halal sebagai nilai tambah bagi produk untuk meningkatkan kualitas dan daya saing sekaligus memperluas jangkauan pasar,” pesan Aqil.
Ia meyakini, saat ini produk halal sudah driven by consummers, sebagai tren domestik maupun global maka jangan sampai masyarakat kita justru mengonsumsi produk halal dari luar negeri bukan dari Indonesia.