Mau Daftar Haji, Kemenag Mura Berikan Penjelasan Persyaratan yang Harus Disiapkan

DAFTAR- Salah seorang warga nampak sedang mendaftarkan haji di Kantor Kemenag Kabupaten Musi Rawas.-Foto: Apri Yadi-Linggau Pos

 “Membawa dokumen-dokumen berikut ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat paling lambat lima hari setelah melakukan setoran BPIH dengan membawa persyaratan," jelasnya.

Lalu Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, Foto copy Kartu Keluarga (KK)Akta Kelahiran/Ijazah/Surat Nikah, Surat Keterangan Kesehatan dari PuskesmasBuku Tabungan Haji, Bukti transper asli BPIH, bukti setoran awal BPIH.

BACA JUGA:Kuota Sudah Pasti, Keberangkatan Haji 2025 Mulai Dibahas

BACA JUGA:Pj Wali Kota : Kantor Keimigrasian Lubuk Linggau Segera Dilaunching, Efek Positif untuk Layanan Haji dan Umrah

Setelah itu jemaah Haji membawa dokumen persyaratan yang asii dan menyerahkan foto copy persyaratan kepada petugas pelayanan Kementerian Agama Kab/Kota. 

Petugas pelayanan haji Kab/Kota melakukan verifikasi dokumen persyaratan dan menginput data jemaah haji serta melakukan perekaman foto pada Aplikasi SISKOHAT Pejabat Kementerian Agama Kab/Kota menyetujui dan menandatangani Surat Pendaftaran Haji (SPH) secara elektronik. 

Dan jemaah Haji menerima SPH sehingga Jemaah resmi terdaftar dengan nomor porsi.

“Dengan ketentuan usia pendaftar haji minimal 12 tahun  dan bagi yang sudah berhaji pendaftaran kembali dapat dilakukan setelah 10 tahun dari keberangkatan terakhir," tambahnya.

BACA JUGA:Pengelolaan Dana Haji Fatwa MUI Nyatakan Haram, Ini Hanya Begini Tanggapan BPKH

BACA JUGA:PT Bahana Mekkah Madinah Tur Berangkatkan 40 Jamaah Umroh Pertama Setelah Ibadah Haji ini Keistimewaannya

Biasanya kalau daftar ditahun 2024 dan ketungguhan 2045 nanti akan berangkat, untuk biaya di tahun kemarin Rp 56 juta. Untuk tahun 2024 belum keluar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan