Begini Cara Pembagian Waris Menurut Syariat Islam

Ustadz Ammi Nur Baits (ANB), S.T., B.A.-Foto: Tangkapan Layar-youtube.com/@LinggauMengaji

BACA JUGA:Perusahaan di Muratara Diduga Tak Laksanakan Hak Karyawan, Ahli Waris Menuntut

Semisal rumah atau mobil butuh beberapa waktu untuk pencairannya namun di rentang waktu cairan tersebut ada ahli waris yang juga meninggal dunia. "Ini gimana Ustaz ?

Ustadz ANB menjelaskan, baik memang ada banyak sekali harta yang kadang tidak bisa dicairkan dengan cepat.

Tapi ada benda padat yang gampang dicairkan, seperti STNK, sertifikat, BPKB. Betul 1 jam cair hanya dengan apa BPKB itu benda padat yang mudah dicairkan.

Nah kalau ada harta seperti ini karena dia tidak cair sehingga sulit untuk dibagi kepemilikan itu tetap melekat pada seluruh ahli waris.

BACA JUGA:Pesantren Ar-Risalah Adakan Jalsa Qur'aniyyah & Ijazah Sanad Al-Qur'an Bersama Ulama Qur'an Dunia

BACA JUGA:Warga Muratara Nikahi 2 Wanita Sekaligus, Begini Pandangan Islam Menurut Ulama Lubuk Linggau 

Anggaplah sebuah rumah dimiliki oleh lima anak. Lima bersaudara jadi milik berlima, ini yang disebut dengan kongsi kepemilikan atau diistilahkan dengan syirkah amlak.

Jika ada salah satu yang meninggal misalnya A B C D meninggal sehingga tinggal 4 anak Si D meninggal apakah kepemilikan Si D jadi hilang, tidak SI D tetap punya sekian persen dari rumah itu.

Begitu dia meninggal kepemilikannya pindah kepada ahli warisnya, kalau dia punya anak, punya istri. Maka nanti jadi hak milik anak dan istrinya.

Jika dia punya anak laki-laki maka tidak ada yang diserahkan ke saudara-saudaranya karena keberadaan anak laki-laki menutupi jatah saudara dan demikian seterusnya. Sehingga dengan meninggalnya pemilik maka harta itu yang menjadi warisan ahli waris orang yang meninggal ini.

BACA JUGA:Ponpes Al Madani Lubuk Linggau Datangkan Ulama Al Quran Dunia, Berikan Ijazah Sanad Dan Ajak Santri Cinta Nabi

BACA JUGA:Berikut Cara Mecegah Anak Terlibat Zina, Ulama Lubuk Linggau : Pacaran Lebih Banyak Mudharatnya

Ustadz Arif Muslim menanyakan, jika seorang meninggalkan harta warisan tetapi anaknya perempuan semua.

"Anak kami perempuan semua Ustaz. Masya Allah Barakallah. Bagaimana pembagiannya Ustaz. Apakah dibagi rata atau dibagikan kepada selain anak-anaknya karena anaknya perempuan semua," ucapnya bertanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan