Begini Cara Pembagian Waris Menurut Syariat Islam
Ustadz Ammi Nur Baits (ANB), S.T., B.A.-Foto: Tangkapan Layar-youtube.com/@LinggauMengaji
Katanya kalau anaknya perempuan semua harta warisan harus dibagikan kepada saudara laki-laki si mayit sebelum dibagikan kepada anak-anaknya.
Ustadz ANB menjelaskan, baik ketika anaknya semuanya perempuan, berapa anaknya ini Ustaz. "Kalau kami empat Ustaz," jawab Ustadz Arif Muslim.
BACA JUGA:Cara Memilih Pemimpin yang Benar Menurut Islam, Ulama Lubuk Linggau : Golput itu Haram
BACA JUGA:Ulama Lubuk Linggau Ajak Maknai HUT Kemerdekaan RI ke-79 dengan 4 Cara, “Jangan Joget-joget”
Empat perempuan semua, jika anak perempuannya dua ke atas jatah yang diberikan oleh Allah berapa 2/3.
Dalam Al-qur'an Allah sebut 2/3 sehingga anak perempuan Ini dapat 2/3 dibagi rata. Kalau 5 ya 2/3 dibagi 5.
Kalau 3 2/3 dan seterusnya. Intinya dibagi sama rata lah sisanya yang sepertiga, yang seperdelapan, jadi milik istrinya berarti masih ada. Sisanya nanti siapa saudaranya ada, orang tua kalau ada orang tua, maka orang tua jika ada Bapak nanti sisanya kena Bapak Ibu dikasih.
Seperenam sisanya untuk bapak. Tapi kalau misalnya ahli warisnya istri empat anak dan satu saudara laki-laki istri dapat 1/4, anak dapat 2/3. Sisanya dikasihkan ke saudara yang laki-laki.