Begini Cara Pembagian Waris Menurut Syariat Islam
Ustadz Ammi Nur Baits (ANB), S.T., B.A.-Foto: Tangkapan Layar-youtube.com/@LinggauMengaji
Tentang sejak kapan ahli waris itu memiliki harta warisan. Ada dua pendapat ulama dalam masalah ini. Pendapat Malikiyah mengatakan jika seorang itu meninggal lalu dia punya harta sejak kapan harta itu berpindah kepemilikannya menjadi ahli waris.
Menurut Malikiyah sejak hutang orang ini lunas. Jadi kalau yang bersangkutan masih punya utang misalnya dia meninggalkan harta sebesar Rp 1 miliar tapi dia punya hutang Rp 300 juta.
BACA JUGA:Soal Waris, Nenek Usia 70 Tahun Digugat 4 Anak Perempuannya
BACA JUGA:Ahli Waris PHL DLH Terima Santunan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan, Segini yang Mereka Terima
Maka sepanjang Rp 300 juta itu belum lunas maka uang Rp 1 miliar tadi belum boleh dimiliki oleh Ali Waris, karena belum pindah hak milik sampai utangnya lunas.
Pendapat yang kedua pendapat jumhur bahwa ahli waris berhak terhadap warisan sejak kapan ? Sejak orangnya meninggal baik hutangnya sudah lunas maupun belum lunas.
Namun Insya Allah pendapat yang lebih mendekati dalam hal ini adalah pendapat Malikiyah. Hal itu berdasarkan firman Allah subhanahu wa taala, setelah Allah jelaskan tentang aturan pembagian warisan.
Allah mengatakan Min ba'di wasiatin yusiha aain setelah ditunaikan wasiat yusiha Ain yang pernah dia wasiatkan aainin atau setelah pelunasan hutang.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Lubuklinggau Serahkan Santunan Jaminan Kematian kepada Ahli Waris
BACA JUGA:Heboh! Nikita Mirzani Unggah Bukti Coret Lolly Dari Ahli Waris, Sebut Anak Cuma 2
Dan disebutkan dari sahabat Ali Bin Abi Thalib Radiah Anhu beliau membacakan riwayat Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam menetapkan agar hutang ditutupi dulu sebelum wasiat.
Dari sinilah kita bisa mendapatkan pemahaman bahwa begitu Si A meninggal dan dia tidak punya hutang otomatis gimana seluruh harta Si A jadi milik ahli waris dan itu sifatnya otomatis yang disebut oleh para ulama dengan ijbari.
Maka warisan itu sifatnya ijbari begitu pemiliknya meninggal dan dia enggak punya hutang otomatis harta itu menjadi milik seluruh ahli waris.
Ustadz Arif Muslim menyampaikan pertanyaan, terkait masalah waris ini di mana ada harta yang yang jadi warisan dan tidak bisa langsung cair.
BACA JUGA:Anggota PPS Meninggal, Ahli Waris Terima Santunan Puluhan Juta