Diiming-iming Dicarikan Kerja, Bocah 13 Tahun di Lubuk Linggau Disetubuhi di Pondok

Suwanto (53) Petani asal Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas ditangkap polisi karena menyetubuhi Bocah 13 Tahun.-Foto : Dokumen-Polres Lubuk Linggau

Mereka menetapkan Suwanto sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 81 ayat (1),(2) Jounto 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Setelah itu tim langsung menuju ke rumah korban untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan, dan untuk mempermudah proses pemeriksaan terhadap tersangka, dengan pertimbangan dimungkinkan tersangka melarikan diri, merusak dan atau menghilangkan BB dan mengulangi perbuatannya sehingga mempersulit jalannya penyidikan, maka terhadap tersangka dilakukan penahanan di Polres Lubuk Linggau," jelasnya. 

BACA JUGA:Korban Asusila Juragan Kuda Lumping Musi Rawas Bertambah, Modus jadi Penglaris Bisnis

BACA JUGA:Kasus Sekeluarga Juragan Kuda Lumping Berbuat Asusila, Fakta Baru Latar Belakang Korban Diungkap DPPA Mura

Tersangka juga sudah mengakui jika ia telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Pondok.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan