Korban Asusila Juragan Kuda Lumping Musi Rawas Bertambah, Modus jadi Penglaris Bisnis
Wakapolres Mura Kompol Hartono didampingi Kabag Ops Kompol Tony AKP Herman Junaidi dan Kasi Humas AKP Herdiansyah menunjukkan tersangka dan barang bukti saat ungkap kasus di Mapolres Musi Rawas, Senin 10 Juni 2024.-Foto : Apri Yadi-Linggau Pos
KORANLINGGAUPOS.ID - Korban tindak asusila yang dilakukan sekeluarga juragan kuda lumping bertambah. Ada satu lagi korban yang akan melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Musi Rawas.
Hal ini diungkapkan Wakapolres Mura Kompol Hartono, yang didampingi Kabag Ops Kompol Tony, AKP Herman Junaidi dan Kasi Humas AKP Herdiansyah saat pres rilis di Mapolres Musi Rawas, Senin 10 Juni 2024.
Kompol Hartono mengatakan untuk dua tersangka yakni Tumin dan Bambang dihadirkan dalam Press Rilis.
Sedangkan untuk Tersangka Tugiwarti dan Desi Yunitasari alias Yuni sudah di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau karena keduanya wanita maka tidak bisa dihadirkan dalam press rilis tersebut.
Ia menyampaikan bahwa akan ada satu korban anak dibawah umur juga sekarang hendak melapor kejadian ini ke UPPA Polres Musi Rawas.
Dengan itu, ia menghimbau kepada pemilik usaha kuda lumping, bahwa untuk perekrutan karyawan sebagai penari tidak perlu melakukan ritual-ritual apalagi sampai merusak masa depan anak sebab ancaman hukumanya sudah jelas.
Untuk peran tersangka Tumin (67) melakukan persetubuhan dengan korban bersama anaknya Bambang.
Sedangkan istri ketiga tersangka yakni Tugirawarti alias Wati (38) dan Yuni hanya membantu bapak dan kakaknya untuk melakukan persetubuhan.
BACA JUGA:Sekeluarga Juragan Kuda Lumping di Musi Rawas Sekongkol Berbuat Asusila, Korbannya Pelajar SMP
Kasat Reskrim menambahkan, untuk tersangka Tumin dan Bambang, keduanya dijerat pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2006 tentang perubahan kedua UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 332 KUHP.
Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar.
Tersangka Tugirawarti alias Wati dan Desi Yunitasari alias Yuni (26) dijerat Pasal 56 KUHP Jo pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI No 17 Th 2016. Tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang UU Nomor 1 Th 2016 Tentang Perubahan kedua UU RI No 23 Th 2002 tentang Perlindungan anak. Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar.
Dalam rilis itu, Tersangka Tumin mengakui sudah 4 kali mensetubuhi korban. Semua dilakukan di rumah, atas sepengetahuan sang istri.