Korban Asusila Juragan Kuda Lumping Musi Rawas Bertambah, Modus jadi Penglaris Bisnis

Wakapolres Mura Kompol Hartono didampingi Kabag Ops Kompol Tony AKP Herman Junaidi dan Kasi Humas AKP Herdiansyah menunjukkan tersangka dan barang bukti saat ungkap kasus di Mapolres Musi Rawas, Senin 10 Juni 2024.-Foto : Apri Yadi-Linggau Pos

BACA JUGA:Oknum Pegawai RSUD Bocorkan Hasil Visum Kasus Asusila, Begini Kronologinya

Persetubuhan terhadap korban ini berulang kali terjadi dilakukan tersangka Tumin pada bulan November 2023.

Persetubuhan tersebut juga dilakukan tersangka, Bambang serta korban juga sempat dipaksa Yuni, untuk melakukan persetubuhan bersama dua orang lain dengan imbalan uang.

Namun, kejadian tersebut diketahui oleh, A (35), sebagai pelapor, dikarenakan adik korban, Z, pernah mengintip korban melakukan persetubuhan dengan tersangka Bambang dan menceritakan hal tersebut kepada ibu korban

Lalu, ibu korban menceritakannya kepada saksi A, dan setelah ditanya oleh saksi A korban menceritakan awal kejadian yang terjadi pada November 2023, di rumah tersangka Tumin.

BACA JUGA:Sebar Video Asusila Milik Selingkuhan

Kemudian saksi A melaporkan kejadian dialami korban ke Unit PPA Satreskrim Polres Mura dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ B- 114/ V/ 2024/ SPKT/ RESKRIM/RES MURA/ SUMSEL, tanggal 08 Mei 2024.

Selain para tersangka, anggota mengamankan barang bukti satu helai baju tidur korban. Lalu satu helai celana tidur korban, satu buah alat menari Topeng Buto dan satu buah alat menari jaran kepang. (adi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan