Oknum Pegawai RSUD Bocorkan Hasil Visum Kasus Asusila, Begini Kronologinya
Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap oknum pegawai RSUD yang diduga menyebarkan dokumen hasil visum korban asusila di bawah umur.-Foto : Dok. BETV -
SELUMA, KORANLINGGAUPOS.ID – Kasus kali ini patut jadi perhatian dan pelajaran kita bersama.
Karena diduga menyebarkan hasil visum korban asusila, seorang pegawai Rumah Sakit diperiksa Polisi.
Penyidik Unit Tipidter Polres Seluma melakukan pemeriksaan terhadap oknum pegawai RSUD Tais terduga penyebar dokumen hasil visum korban asusila di bawah umur.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Rabu 17 Januari 2024, oknum pegawai berinisial H-T yang bekerja di bagian rekam medis RSUD Tais, di hadapan penyidik mengakui dirinya telah menyebar dokumen hasil visum.
BACA JUGA:Mantan Calon Wali yang Dijerat Kasus Korupsi Segera Disidang
"Ya, tadi sudah kita periksa salah satu oknum RSUD Tais dan dia mengakui telah menyebar hasil visum," kata Kasat Reskrim Polres Seluma AKP Dwi Wardoyo didampingi Kanit Tipidter Iptu Franciscus dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari laman BETV.DISWAY.ID.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Tipidter Polres Seluma, Kasat menambahkan bahwa H-T mengakui menyebarkan hasil visum secara sadar.
Dan dirinya pun tahu bahwa melakukan penyebaran dokumen tersebut adalah perbuatan yang dilarang, namun masih dilakukannya juga.
"Dia melakukan penyebaran visum itu secara sadar, ia juga mengetahui peraturan hasil visum itu sifatnya rahasia tidak boleh di ketahui orang lain," kata Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Rumah Oknum ASN Inspektorat Digeledah
H-T menyebarkan hasil visum lantaran diminta oleh Sekretaris Desa Air Latak, Septian Susanto, lalu kemudian hasil visum tersebut dikirimkannya kepada si pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Saat ini, kasus dugaan penyebaran hasil visum masih tahap penyelidikan sehingga pihaknya masih akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap dari pihak-pihak terkait lainnya untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Sekedar informasi, kasus ini mencuat setelah pihak keluarga korban melaporkan oknum pegawai RSUD Tais atas ulahnya menyebar dokumen hasil visum korban pencabulan anak di bawah umur, pada 3 Januari 2024 ke Polres Seluma.
Seharusnya hasil visum itu hanya boleh diambil atau diketahui Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Seluma yang menangani kasus.