Korban Asusila Juragan Kuda Lumping Musi Rawas Bertambah, Modus jadi Penglaris Bisnis
Wakapolres Mura Kompol Hartono didampingi Kabag Ops Kompol Tony AKP Herman Junaidi dan Kasi Humas AKP Herdiansyah menunjukkan tersangka dan barang bukti saat ungkap kasus di Mapolres Musi Rawas, Senin 10 Juni 2024.-Foto : Apri Yadi-Linggau Pos
BACA JUGA:Kasus Oknum Dokter yang Diduga Bertindak Asusila Masuk Penyelidikan
Untuk modusnya, memanfaatkan ritual mandi kembang syarat menjadi anggota Kuda Lumping. Selain itu agar usaha Kuda Lumping pelaku laris disewa orang.
Namun kenyataannya calon anggota Kuda Lumping tersebut malah disetubuhi oleh pemilik dan anaknya.
Otak dari terduga pelaku aksi Tumirin dan anaknya Bambang. Korban kepada polisi mengaku disetubuhi
Tumin berulang kali bersama anaknya Bambang dan dua orang tidak dikenal (OTD).
BACA JUGA:Pengakuan Korban Asusila Dukun Gadungan di Lubuklinggau
Selain melibatkan satu keluarga, hasil penyidikan, korban juga sempat dipaksa tersangka Yuni anak perempuan Tumin, untuk melakukan persetubuhan bersama dua orang lain dengan imbalan uang.
Dijelaskan Kasat Reskrim kejadian asusila itu bermula korban diajak tersangka, Yuni, untuk masuk dalam kelompok kuda kepang atau kuda lumping yang dimiliki tersangka, Tumin.
Kemudian, November 2023, korban saat itu latihan kesenian jaranan menginap di rumah tersangka Tumin.
Namun sebelumnya, pada sore hari tersangka Tumin, menyampaikan kepada korban bahwa syarat untuk menjadi anggota jaranan harus ritual. Yakni dimandikan dengan air kembang dan malamnya tidur di rumah tersangka.
BACA JUGA:Oknum Satpam SD Lakukan Asusila, Kepala Sekolah Cepat Bergerak
Selanjutnya, korban diberikan tempat tidur bersama dengan Tersangka Tumin dalam satu ruangan. Namun, sekitar pukul 24.00 WIB, tersangka, Tumin melakukan persetubuhan dan korban terbangun.
Hanya saja saat itu korban tetap berpura-pura tidur karena takut kepada tersangka Tumin. Setelah melakukan aksi bejat, tersangka Tumin keluar dari kamar meninggalkan korban.
Keesokan harinya, tersangka Yuni dan Wati membujuk korban agar mau bersetubuh dengan iming-iming agar korban tambah cantik.
Tersangka Yuni mengancam korban apabila tidak mau akan dikeluarkan dari grup jaranan dan akan menyebarkan aib keluarganya.