Kasus Sekeluarga Juragan Kuda Lumping Berbuat Asusila, Fakta Baru Latar Belakang Korban Diungkap DPPA Mura
Kasus Asusila.-Foto: ilustrasi.-
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Mendapat kabar terjadi kasus asusila kuda lumping melibatkan satu keluarga terhadap anak dibawah umur, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Kabupaten Musi Rawas melalui Unit Pelaksana Tehnis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kabupaten Musi Rawas, langsung berkoordinasi dengan unit PPA Polres Musi Rawas.
Kepala DPPA Kabupaten Musi Rawas, Muhammad Rozak melalui Kepala UPT PPA, Joni Candra mengatakan bahwa dari hasil koordinasi dengan unit PPA Polres Musi Rawas diketahui bahwa korban asusila yang merupakan pelajar adalah warga Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Tapi kejadiannya di Kabupaten Musi Rawas dan tersangkanya warga Kabupaten Musi Rawas.
“Korbannya warga Kabupaten Muratara maka kami berkoordinasi ke UPT DPPA Kabupaten Musi Rawas. Jadi untuk pendampingan terhadap korban dari UPT DPPA Kabupaten Muratara,” kata Joni Candra kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Sabtu 8 Juni 2024.
BACA JUGA:Sekeluarga Juragan Kuda Lumping di Musi Rawas Sekongkol Berbuat Asusila, Korbannya Pelajar SMP
Ditambahkannya karena tersangka juga ada 2 orang perempuan yang merupakan anak dan istri dari Tumin (67) selaku Pemilik Kuda Lumping maka DPPA Kabupaten Musi Rawas akan memberikan pendampingan terutama soal psikologisnya.
“DPPA hanya memberikan pendampingan terhadap perempuan dan anak. Karena dalam kasus ini melibatkan 2 orang tersangka perempaun maka kita akan kita berikan pendampingan psikolog untuk penguatan mental karena satu keluarga ditangkap semua tentunya mentalnya drop maka kita berikan pendampingan psikolog terhadap anak dan istri Tumin,” jelasnya.
Untuk psikolognya dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Sobirin Pangeran Muhamad Amin (PMA) Kabupaten Musi Rawas.
“Kami sudah kerjasama dengan psikolog Rumah Sakit Sobirin,” ungkapnya.
BACA JUGA:Dukun Berbuat Asusila di Lubuklinggau divonis Hukuman Berat
Tersangka Tumin-Foto: Dokumen -Polres Musi Rawas
Menurutnya data kekerasan perempuan dan anak terjadi di Kabupaten Musi Rawas dari Januari 2024 hingga awal Juni 2024 ada 21 khasus dengan jumlah korban dan pelaku 29 orang dengan rincian anak laki-laki korban 2 orang, anak laki-laki pelaku 7 orang, anak perempuan sebagai korban 12 orang, perempuan dewasan korban 7, perempuan dewasa sebagai pelaku 2 orang.
“Dalam kasus asusila kuda lumping ini ada 1 korban anak perempuan dan dua pelaku perempuan,” paparnya.
Sebagaimana diketahui berita sebelumnya, anak bawah umur di Kabupaten Musi Rawas (Mura) jadi korban asusila oleh sekeluarga pemilik kuda lumping.