Kasus Sekeluarga Juragan Kuda Lumping Berbuat Asusila, Fakta Baru Latar Belakang Korban Diungkap DPPA Mura
Kasus Asusila.-Foto: ilustrasi.-
Korban diketahui inisial Bunga (14) merupakan pelajar kelas IX SMP di Musi Rawas.
BACA JUGA:Polres Musi Rawas Petakan 4 Kecamatan Zona Merah Kasus Asusila, Motif Kurang Puas Pelayanan Istri
Akibatnya, kini korban trauma dan melaporkan kejadian ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Musi Rawas.
Tersangkanya yakni Tumin (67) selaku Pemilik Kuda Lumping warga Desa Sumber Karya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas yang dibantu istrinya Tugirawarti alias Wati (38) bersama kedua anaknya Desi Yunitasari alias Yuni (26) dan Bambang (20).
Keempatnya ditangkap tanpa perlawanan Kamis 6 Juni 2024 sekitar pukul 19.00 WIB di rumahnya.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Jumat 7 Juni 2024 Kapolres Muratara AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi didampingi Kanit PPA Aiptu Rohman memang benar telah mengamankan 4 tersangka tersebut di Rutan Mapolres Mura.
BACA JUGA:Asusila Bersama Pacar di Objek Wisata Bukit Cogong
Tersangka Tugirawati.-Foto: Dokumen -Polres Musi Rawas
Untuk modusnya, memanfaatkan ritual mandi kembang syarat menjadi anggota Kuda Lumping.
Selain itu agar usaha Kuda Lumping pelaku laris disewa orang.
Namun kenyataannya calon anggota Kuda Lumping tersebut malah disetubuhi oleh pemilik dan anaknya.
Otak dari terduga pelaku aksi Tumirin dan anaknya Bambang.
BACA JUGA:Kasus Oknum Dokter yang Diduga Bertindak Asusila Masuk Penyelidikan
Korban kepada polisi mengaku disetubuhi Tumin berulang kali bersama anaknya Bambang dan dua orang tidak dikenal (OTD).
Selain melibatkan satu keluarga, hasil penyidikan, korban juga sempat dipaksa tersangka Yuni anak perempuan Tumin, untuk melakukan persetubuhan bersama dua orang lain dengan imbalan uang.