PLN lakukan pendataan pelanggan untuk Perlindungan Data Pribadi Konsumen Daya 450 VA dan 900 VA
PLN lakukan pendataan pelanggan untuk Perlindungan Data Pribadi Konsumen Daya 450 VA dan 900 VA-KORANLINGGAUPOS.ID-Foto : PLN UID S2JB
Namun, apabila konsumen tersebut tetap menggunakan layanan PLN,
maka hal ini akan dianggap sebagai pelepasan hak konsumen untuk menuntut ganti rugi terkait pemrosesan data pribadi sesuai UU PDP.
BACA JUGA:Kinerja Terus Membaik, PLN Raih World Class Company pada Ajang Penghargaan di Meksiko
Kami mengajak seluruh konsumen untuk berpartisipasi aktif dan memastikan keamanan data pribadi bersama PLN.
Untuk informasi lebih lanjut, konsumen dapat menghubungi Contact Center PLN di 123, akun Instagram resmi @pln123, atau melalui e-mail di [email protected].