Pajak Motor Mati Bertahun-tahun, Jangan Tak Bayar Lakukan Langkah Mengaktikan Kembali

Pajak Motor Mati Bertahun-tahun, Jangan Tak Bayar Lakukan Langkah Mengaktikan Kembali-ilustrasi-Instagram

BACA JUGA:Buruan Cek Kendaraanmu Kena Blokir atau Tidak, Ini 4 Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online

Setelah itu, pastikan untuk memperbarui STNK motor anda.

Proses ini biasanya bisa dilakukan di kantor Samsat setelah pembayaran pajak dan denda dilunasi.

Setelah melakukan langkah-langkah ini, STNK motor yang sebelumnya mati secara otomatis aktif kembali.

Persyaratan untuk mengaktifkan pajak motor yang sudah lama mati

-Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK asli dan salinannya)

- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB asli dan salinannya)

- Kartu Tanda Penduduk (KTP asli pemilik kendaraan dan salinannya)

- Hasil cek fisik kendaraan yang telah dilegalisir

- Surat keterangan bahwa tidak ada perubahan kendaraan

- Bukti pembayaran pajak motor (jika membayar via online)

- Kendaraan terkait yang pajaknya ingin diaktifkan kembali.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan