PLN UP3 Lubuklinggau Imbau Tidak Pasang Reklame dan Umbul-Umbul Dekat Jaringan Listrik
PLN UP3 Lubuklinggau Imbau Tidak Pasang Reklame dan Umbul-Umbul Dekat Jaringan Listrik eperti reklame yang terletak di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Watervang Kota Lubuklinggau ini-KORANLINGGAUPOS.ID-Foto : PLN
Vikoh mengimbau masyarakat memastikan reklame dan umbul-umbul atau dekorasi serupa dipasang dengan memperhatikan jarak minimal 3 meter dari jaringan listrik.
Karena langkah itu sangat penting untuk melindungi keselamatan semua orang dan menjaga kelancaran pasokan listrik.
"Selain itu, kami juga menyampaikan kepada masyarakat yang gemar memancing, cari spot memancing yang jauh dari jaringan Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) listrik, sebab dapat menyebabkan kecelakaan serius hingga berujung kematian," ungkap Vikoh.
BACA JUGA:PLN Kirim 1.700 Pegawai Belajar EBT Wujudkan SDM Kompeten untuk Transisi Energi
Lebih lanjut, Vikoh berpesan agar menggunakan listrik secara bijak dan benar sesuai standar yang berlaku.
Jangan gunakan listrik untuk menyetrum ikan, tidak memasang penerangan jalan umum (PJU) secara tidak resmi dan pemanfaatan listrik lain yang ilegal karena dapat dikategorikan pelanggaran dan menyebabkan kecelakaan.
Vikoh juga mengajak masyarakat bersama-sama menggunakan energi listrik dengan legal dan benar.
Sebab listrik yang tak terlihat itu sangat berdampak bagi kehidupan dengan memudahkan berbagai urusan tetapi juga bisa membahayakan.
BACA JUGA:PLN Raih Penghargaan dari Local Media Summit 2024, Konsisten Dukung Perkembangan Media di Daerah
"Makanya, sekali lagi kami menghimbau seluruh masyarakat Kota Lubuklinggau dan pemilik tempat usaha harus berhati-hati jika beraktifitas di sekitar jaringan listrik sebab berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Kami berharap semua lapisan masyarakat lebih peduli dan memperhatikan jaringan listrik ini dan segera melaporkan ke Kantor PLN terdekat atau melalui Aplikasi PLN Mobile apabila menemukan kendala-kendala terkait kelistrikan," kata Vikoh.