Maling Motor Muara Beliti, Dijual ke BTS Ulu Musi Rawas
Terdakwa Firmansyah (19) dan Sahilin (27) jalani sidang dakwaan JPU karena diduga melakukan bobol rumah warga Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas, Kamis (8/12/2023).-Apri yadi/ Linggau Pos-
LINGGAUPOS.BACA.CO - Dua terdakwa speasialis bobol rumah di Musi Rawas (Mura) disidangkan. Keduanya yakni Firmansyah (19) dan Sahilin (27) warga Dusun III Desa Satan Indah Jaya Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Mura. Keduanya jalani sidang agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumaherti di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Jumat (8/12/2023).
Kedua pengangguran jalani sidang dakwaan JPU karena membobol rumah Rustanto (39) warga Dusun IV, Desa Satan Indah Jaya, Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.
Akibatnya, korban yang merupakan petani ini kehilangan Sepeda Motor Honda Beat warna hijau putih nomor polisi BD 3651 EU.
BACA JUGA:Calon Kapolsek, Ditipu Oknum Polisi Ratusan Juta
Sidang yang diketuai Hakim Verdian Martin, SH dibantu hakim anggota Lina Safitri Tazili,SH dan Marselinus Ambarita,SH didampingi panitera pengganti (PP) Dedy Sohaidy,SH.
Dalam perkaranya JPU Sumaherti, SH menyatakan bahwa terdakwa Firmansyah alias Apeng bersama Sahilin alias Silin membobol rumah korban Sabtu 18 Februari 2023 sekira pukul 01.30 WIB di Dusun IV, Desa Satan Indah Jaya.
Mulanya, Jumat 17 Februari 2023 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa Sahilin pergi ke warung.
BACA JUGA:Ditipu Residivis, ASN Musi Rawas Rugi Rp 45 Juta
Di perjalanan, ia bertemu dengan terdakwa Firmansyah.
“Payo nak ekot dak ado lokak?” kata Sahilin.
Dijawab terdakwa Firmansyah “Lokak apo?”
BACA JUGA:Yamaha NMax yang Dibegal Ditemukan, Camat Selangit: Bapak Ibu Guru Jangan Takut ke Sekolah
Dijawab Sahilin “Lokak motor, man Kau galak abis Magrib aku tunggu di rumah.”
“Yo sudah agek abis Magrib Aku ke rumah Kau,” kata Firmansyah.