Maling Motor Muara Beliti, Dijual ke BTS Ulu Musi Rawas

Terdakwa Firmansyah (19) dan Sahilin (27) jalani sidang dakwaan JPU karena diduga melakukan bobol rumah warga Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas, Kamis (8/12/2023).-Apri yadi/ Linggau Pos-

Akibat perbuatan terdakwa Firmansyah dan  Sahilin,  korban mengalami kerugian Rp 9 juta. Maka masing-masing terdakwa  diancam pidana menurut ketentuan pasal 363 Ayat (2)  KUHP. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan