Maling Motor Muara Beliti, Dijual ke BTS Ulu Musi Rawas
Editor: Admin
|
Jumat , 08 Dec 2023 - 18:40
Terdakwa Firmansyah (19) dan Sahilin (27) jalani sidang dakwaan JPU karena diduga melakukan bobol rumah warga Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas, Kamis (8/12/2023).-Apri yadi/ Linggau Pos-
Akibat perbuatan terdakwa Firmansyah dan Sahilin, korban mengalami kerugian Rp 9 juta. Maka masing-masing terdakwa diancam pidana menurut ketentuan pasal 363 Ayat (2) KUHP. (*)