Maling Motor Muara Beliti, Dijual ke BTS Ulu Musi Rawas
Terdakwa Firmansyah (19) dan Sahilin (27) jalani sidang dakwaan JPU karena diduga melakukan bobol rumah warga Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas, Kamis (8/12/2023).-Apri yadi/ Linggau Pos-
Lalu Firmansyah pergi ke warung, sedangkan Sahilin pergi ke kolam.
BACA JUGA:Tim Siber Bareskrim Polri Amankan Honorer Musi Rawas
Sekira pukul 18.00 WIB Sahilin pulang ke rumah dan sekira pukul 19.30 WIB Firmansyah sampai di rumah Sahilin.
Lalu Sahilin mengajak Firmansyah ke Lapo Tuak di Desa Lesing Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.
Di tengah perjalanan, mereka berpapasan dengan Lutfirohman.
BACA JUGA:Remaja di Lubuklinggau Hilang, Basarnas : Belum Ada Tanda- Rizal jadi Korban Binatang Buas
Sampai di Lapo Tuak mereka duduk-duduk sampai dini hari.
Sabtu 18 Februari 2023 sekira pukul 00.30 WIB Sahilin mengajak ke kolam miliknya untuk mengambil alat melakukan pencurian.
Sampai di kolam Sahilin langsung menuju ke dalam pondok dan mengambil linggis, kunci T lalu dimasukkan ke dalam kantong sebelah kanan.
BACA JUGA:IRT di Lubuklinggau jadi Korban Dukun Gusnardi, Begini Modusnya
Lalu Sahilin dan terdakwa Firmansyah langsung pergi menuju rumah Rustanto.
Di perjalanan, Sahilin mengatakan pada Firmansyah bahwa akan mengambil sepeda motor di rumah Rustanto di Dusun IV Desa Satan Indah Jaya.
Sampai di dekat rumah Rustanto, Firmansyah menunggu di pinggir jalan. Sedangkan Sahilin berjalan menuju belakang rumah Rustanto dengan membawa linggis dan kunci T.
Terdakwa Firmansyah mengawasi dan melihat keadaan sekitar.
BACA JUGA:Terungkap, ini Awal Mula Oknum Guru Honorer SMK Lubuklinggau Suka Sesama Jenis