Dukun Gadungan di Lubuklinggau Janji pada Pasiennya Bisa Usir Makhluk Halus yang akan Mengambil Nyawanya

Gusnardi warga Jalan Tanjung Harapan RT 04 Kelurahan Moneng Sepati, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2 yang diamankan Polisi karena melakukan aksi asusila terhadap pasiennya.--

Tersangka saat itu masuk ke dalam kamar mandi.

Lalu di dalam kamar mandi hanya ada korban dan tersangka. Setelah itu tersangka mengambil jeruk purut dan mengoleskannya ke kepala serta tubuh korban. Dan saat itulah tersangka mencabuli korban.

“Dak usah malu dak usah kikuk anggep bae Aku ni Ayah Kau,” kata tersangka.

Saat itu, korban disuruh berlutut untuk dimandikan dengan air biasa kemudian tersangka kembali melecehkan korban.

BACA JUGA:IRT di Lubuklinggau jadi Korban Dukun Gusnardi, Begini Modusnya

Setelah itu Teti mengatakan kepada korban “Mandilah pake air bunga itu tapi dak usah pake kain, telanjang.” Lalu korban langsung mengunci kamar mandi dan mandi menggunakan air kembang tersebut. 

Kejadian yang kedua saat itu tersangka bersama dengan istrinya datang ke rumah orang tua korban di Kecamatan Lubuklinggau Selatan II dengan maksud untuk membersihkan rumah dan tubuh dari korban.

Dukun Gusnardi saat itu memberikan kain kafan putih dan korban bertanya kepada Teti “Aku boleh dak pake BH dan celana dalam?” 

Dijawab Teti”Dak Boleh harus lepas galo telanjang cak ruqiyah biaso!” 

BACA JUGA:Terungkap, ini Awal Mula Oknum Guru Honorer SMK Lubuklinggau Suka Sesama Jenis

Kemudian korban langsung masuk ke dalam kamar dan disuruh untuk tidur diatas kasur dan mata saya ditutup oleh kain hitam yang sudah dibawa oleh tersangka. 

Setelah itu tersangka keluar dari kamar dan kembali keruang tamu untuk membaca ayat-ayat Al-Quran.

sekitar 10 menit tersangka masuk kembali ke dalam kamar sambil membawa daun kecubung dan tersangka mengatakan “Longgar ke kain itu jangan kenceng-kenceng igo.” Lalu tersangka langsung mengoleskan daun tersebut dan mencabuli korban. 

BACA JUGA:Oknum ASN dan Kades Diduga Lakukan Pemotongan Anggaran Proyek

Karena tidak terima dicabuli tersangka korban melaporkan kejadian ke Polres Lubuklinggau dengan Laporan Polisi : LP/B-359/XII/2023/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel, tanggal 5 Desember 2023.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan