Lengkap Daftar Kenaikan UMP di 38 Provinsi, Mulai Dari Tertinggi hingga Terendah
Lengkap Daftar Kenaikan UMP di 38 Provinsi, Mulai Dari Tertinggi hingga Terendah-Tangkap Layar -
36. Papua Pegunungan: Rp3.864.696 Jadi Rp4.024.270 (naik 4,14 persen)
37. Papua Barat Daya: Rp3.864.696 Jadi Rp4.024.270 (naik 4,14 persen)
38. Papua Selatan: Rp3.864.696 Jadi Rp4.024.270 (naik 4,14 persen)
Total ada 38 provinsi yang mengalami penyesuaian UMP, dengan kenaikan tertinggi mencapai 7,5% di Maluku Utara, sedangkan Daerah Istimewa Yogyakarta mencatat kenaikan sebesar 7,27%.
Dengan adanya tuntutan kenaikan UMP 2025, pengusaha dan buruh harus bekerja sama dengan pemerintah untuk mencapai kesepakatan yang adil bagi semua pihak.
Kenaikan upah perlu mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi ekonomi dan produktivitas perusahaan.
Sistem pengupahan berbasis struktur upah dan skala upah (SUSU) menjadi salah satu solusi yang diharapkan mampu memberikan ruang bagi perusahaan untuk menyesuaikan upah sesuai kondisi internal mereka.
BACA JUGA:Ini Daftar Rincian UMP 2024 di 5 Provinsi Sumbagsel
BACA JUGA:Es Buah Rumput Laut 5 Utama di Lubuk Linggau: Menyegarkan dan Harga Terjangkau
Demokratisasi dalam pengupahan juga menjadi poin penting, karena perusahaan dan serikat pekerja di tingkat internal adalah pihak yang paling memahami keadaan perusahaan masing-masing.
Diharapkan, sistem pengupahan ini akan lebih mencerminkan produktivitas dan memberikan insentif kepada pekerja yang telah lama bekerja dan berkontribusi besar terhadap kemajuan perusahaan.
Pembahasan mengenai UMP 2025 menggarisbawahi pentingnya sinergi antara pengusaha, buruh, dan pemerintah untuk menciptakan sistem pengupahan yang adil.
Tuntutan kenaikan UMP dari pihak buruh perlu didukung dengan kajian yang mempertimbangkan kebutuhan hidup layak di setiap daerah.
Di sisi lain, Apindo menyarankan agar sistem pengupahan mencerminkan produktivitas dengan fokus pada struktur upah perusahaan.