Hasil Operasi Zebra Polres Musi Rawas, Tindak 987 Pelanggar Kebanyakan Tak Pakai Helm

Petugas Satlantas Polres Musi Rawas saat melakukan penindakan kepada pengendara yang melakukan pelanggaran selama Operasi Zebra 2024 -Foto: Dokumen Polres Mura-

KORANLINGGAUPOS.ID- Sebanyak 987 pelanggaran lalu lintas ditangani Satlantas Polres Musi Rawas (Mura) selama Operasi Zebra Musi 2024. 

Pelanggaran yang dilakukan, sebagian besar karena pengendara roda dua tak mengenakan helm dan berboncengan lebih dari satu orang. Sementara untuk pengendara mobil, kebanyakan ditindak karena tidak menggunakan sabuk pengaman. 

Saat dibincangi KORANLINGGAUPOS,ID Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi, Sik melalui Kasatlantas Polres Musi Rawas AKP Saharudin mengatakan selama Operasi Zebra 14-27 Oktober 2024, sebanyak 987 pelanggaran ditindak di Wilayah Tugumulyo dan Muara Beliti. Dari jumlah itu, yang diberikan teguran 942 pelanggar, tilang ETLE 27 pelanggar, dan tilang manual 18 pelanggar.

Barang bukti yang diamankan SIM 7 buah, STNK ada 10 buah dan 1 unit kendaraan bermotor. 

BACA JUGA:Debat Pertama Berlangsung Kondusif, Ini Imbauan Kapolres Musi Rawas

BACA JUGA:Awak Media, KPU dan Polres Musi Rawas Kompak Wujudkan Pilkada Serentak Damai 2024

Dijelaskan AKP Saharudin untuk teguran tertulis dimasukkan ke dalam penindakan berupa teguran kepada para pengendara yang melanggar yaitu mereka diberikan surat teguran yang berbentuk seperti surat tilang, namun tidak perlu membayar denda ataupun penyitaan SIM atau STNK pengendara tersebut.

”Meskipun begitu, teguran tertulis itu sekarang dimasukkan ke dalam penindakan karena terdata di Korlantas Polri secara online untuk di aplikasi e-tilang,” ungkapnya.

Saharudin menyampaikan pelanggaran yang ditindak unit lantas di lapangan rata-rata pelanggaran kasat mata yakni pengendara yang tidak menggunakan helm, berkendara motor dengan berboncengan lebih dari satu orang, melawan arus dan pengendara roda empat yang tidak menggunakan safety belt.

”Rentang usia yang banyak melanggar bermacam-macam itu rata-rata kurang lebih 18 sampai 30 tahun. Sedangkan untuk pelajar yang usianya di bawah 18 tahun kita berikan teguran tertulis, untuk usia di atas itu kita laksanakan tindakan tilang,” jelasnya.

BACA JUGA:Kapolres Musi Rawas: KPPS Harus Faham Tupoksi, Jangan Main-main

BACA JUGA:Kapolres Musi Rawas : Saya Bersumpah Demi Allah Tidak Ada Keberpihakan

Kasatlantas mengimbau kepada pengendara di Musi Rawas untuk tetap mematuhi aturan dalam berlalu lintas, khususnya kepada pengendara motor untuk selalu mengenakan helm saat berkendara dan tidak melawan arus.

”Sebab masih banyak pengendara motor yang tidak pakai helm dan melawan arus di Kabupaten Mura,” tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan