Kabar Bahagia, Guru Sertifikasi Naik Gaji dan Tunjangan Profesi 2025, Segini Nominalnya

Kabar Bahagia, Guru Sertifikasi Naik Gaji dan Tunjangan Profesi 2025, Segini Nominalnya-Tangkap Layar -

Kebijakan ini didasari oleh Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023, yang mengatur ketentuan tunjangan profesi bagi guru bersertifikasi.

BACA JUGA:Bentuk Solidaritas, Pengurus PGRI Mura Salurkan Bantuan ke Guru Korban Kebakaran di Kecamatan Muara Kelingi

BACA JUGA:Kepala LLDIKTI Wilayah II Sumbagsel : Alumni UNPARI jadilah Guru yang Menginspirasi

Syarat Penerimaan Tunjangan Profesi Guru

Tidak semua guru sertifikasi otomatis berhak atas tunjangan profesi. Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, terutama bagi guru ASN dan honorer.

Berikut adalah syarat-syaratnya:

Syarat Tunjangan Profesi bagi Guru Sertifikasi ASN

1. Mengajar di Sekolah Terdaftar di Dapodik

Guru yang berhak menerima tunjangan harus mengajar di sekolah yang tercatat dalam data pokok pendidikan (Dapodik).

2. Mempunyai Nomor Registrasi Guru

Nomor registrasi guru menjadi bukti bahwa mereka telah terdaftar secara resmi.

BACA JUGA:Pilkada Serentak, Guru dan Penyuluh Agama Harus Bisa jadi Duta Perdamaian

BACA JUGA:Kemenag Lubuk Linggau Sukses Gelar Tabligh Akbar Dan Pengukuhan Pengurus FKMT Periode 2024 - 2029

3. Melaksanakan Tugas Sesuai Sertifikat Pendidik

Guru harus mengajar atau membimbing siswa sesuai dengan kompetensi yang tercantum dalam sertifikat pendidik yang mereka miliki.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan